BFC, PANGKALPINANG — Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ), kembali menegaskan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih nol besar. Tidak ada keputusan pemerintah, tidak ada penetapan pengelola, dan tidak ada progres nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis.
Pernyataan tegas ini disampaikan BPJ di tengah menguatnya polemik publik terkait wacana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa, Bangka Tengah, yang belakangan ramai disuarakan sejumlah pihak seolah telah memasuki tahap serius.
BPJ mengingatkan, arus informasi yang berkembang di Babel saat ini cenderung liar dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, padahal status PLTN masih sebatas wacana jangka panjang.
“Pembangunan PLTN di Indonesia masih pada tahap perencanaan dan kajian.Wacana tapak bukan hanya di Babel, tapi juga di Kalimantan dan Sulawesi. Itu pun baru wacana, belum keputusan,” tegas BPJ, dikutip dari Babelpos.
Ia menekankan, hingga hari ini negara belum menetapkan badan usaha, lokasi final, maupun pemegang lisensi untuk proyek nuklir nasional. Karena itu, klaim pihak-pihak tertentu yang mengaku siap membangun PLTN di Babel dinilai melampaui fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
BPJ juga menyoroti aspek perizinan yang sama sekali belum terpenuhi. Dalam proyek PLTN, terdapat tiga izin mutlak: Izin Perancangan, Izin Pembangunan, dan Izin Operasi, yang harus memenuhi standar nasional dan internasional.
“Belum ada satu pun pihak yang memenuhi seluruh persyaratan itu. Bahkan izinnya harus mendapat persetujuan internasional dari IAEA. Jangan lupa, mereka sendiri belum punya PLTN. Masa Babel mau dijadikan kelinci percobaan?” ujar BPJ.
Kekhawatiran serupa mengemuka dalam diskusi publik “Nongkrong Literasi Energi (NONGKI)” yang digelar Pers PENA Bangka Tengah di Koba, Selasa malam (30/12/2025).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahlevi Syahrun, mengungkap fakta yang dinilainya janggal dan mengkhawatirkan.
Menurut Fahlevi, berdasarkan pengakuan langsung Direktur Operasional PT ThorCon, dokumen AMDAL belum dimiliki, meskipun perusahaan tersebut disebut telah masuk tahap persetujuan izin tapak.
“Ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin berbicara izin tapak, sementara AMDAL belum ada?” tegas Fahlevi.
Ia juga mengingatkan bahwa Pulau Gelasa memiliki status tata ruang yang sangat kompleks dan ketat. Dalam RZWP3K Bangka Tengah, kawasan tersebut masuk wilayah konservasi. Dalam Perda RTRW Bangka Tengah, Pulau Gelasa ditetapkan sebagai kawasan cagar alam dan cagar alam laut.
Di tingkat provinsi, wilayah yang sama juga masuk zona pariwisata, jalur migrasi, dan pertambangan laut. Dengan demikian, rencana PLTN berada di atas tumpukan regulasi yang berpotensi saling bertabrakan.
“Investasi boleh masuk, tapi jangan melangkahi aturan,” tegas Fahlevi.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjebak dalam sikap abu-abu, apalagi jika dibungkus dengan dalih CSR atau kepentingan semu lainnya.
Penolakan keras juga datang dari masyarakat sipil. Aktivis Bangka Tengah, Bung Dodoy, mempertanyakan klaim survei yang menyebut 83 persen masyarakat mendukung PLTN, yang dinilainya tidak mencerminkan kondisi lapangan.
“Kalau tahapan perizinan saja sudah melanggar aturan, maka class action adalah langkah yang sah dan konstitusional,” tandasnya.(red).







