BFC,PANGKALPINANG — Penahanan 25 ton timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut kini memasuki tahap pengamanan resmi. Bea dan Cukai Pangkalpinang telah memasang segel pada muatan timah yang diamankan di Pos TNI AL Pangka balam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, segel yang terpasang bertuliskan “SEGEL BEA DAN CUKAI / CUSTOMS SEAL” dengan Nomor BA-1/Segel/KBC-0503/2026. Segel tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor KPPBC TMP C Pangkalpinang tertanggal 14 Januari 2026.
Pada segel itu juga tercantum nama petugas Peza Yudhistira beserta nomor identitas kepegawaian, yang menandakan proses penyegelan dilakukan secara administratif oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bea dan Cukai, TNI AL, maupun aparat penegak hukum lainnya terkait kronologi penindakan, asal-usul muatan timah, serta status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sebuah kapal bernama KM Mamah Rezeki terpantau berada di sekitar area penahanan. Namun demikian, belum ada konfirmasi resmi mengenai keterkaitan kapal tersebut dengan muatan timah yang telah disegel.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan jalur laut di Bangka Belitung terhadap potensi pengiriman komoditas strategis tanpa kejelasan dokumen. Publik pun menunggu keterbukaan aparat untuk menjelaskan secara resmi duduk perkara penahanan 25 ton timah tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari pihak-pihak terkait.(red).







