BFC, PANGKAL PINANG — Kematian wartawan Adityawarman bukan sekadar peristiwa kriminal biasa.
Kasus ini membuka tabir relasi gelap, alur pertemuan yang terputus-putus, serta rangkaian peristiwa sebelum nyawa seorang jurnalis melayang.
Dalam persidangan dan proses penyidikan, nama Hasan dan Martin muncul sebagai dua figur sentral yang akhirnya ditetapkan sebagai pelaku.
Potongan keterangan saksi yang terungkap di ruang pemeriksaan—sebagian di antaranya terekam dalam berita acara—memberi gambaran detail tentang hari-hari terakhir sebelum pembunuhan, sekaligus memperlihatkan celah-celah penting yang kini menjadi perhatian publik.

Adityawarman dikenal sebagai wartawan yang aktif melakukan penelusuran lapangan. Ia tidak hanya mengandalkan rilis resmi, tetapi juga mendatangi lokasi, berbincang dengan warga, dan masuk ke ruang-ruang yang jarang disorot.
Namun, aktivitas jurnalistik itulah yang diduga menjadi pintu masuk konflik.
Pada Agustus 2025 tanggal 7 siang, Adityawarman dilaporkan hilang kontak. Satu hari kemudian, ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Aparat kepolisian menetapkan Hasan dan Martin sebagai tersangka pembunuhan.
Pondok Kebun Tempat Perencanaan 2 Pelaku
Dari keterangan saksi yang diperiksa penyidik, Diah Asmawati yang merupakan mantan istri pelaku Hasan dan juga merupakan adik kandung dari pelaku Martin, terungkap bahwa pondok menjadi salah satu titik penting dalam kronologi kasus.
Saksi Diah menyatakan pernah mendatangi pondok tersebut pada Rabu, 11 Juli, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Di situ ada saudara saya, Martin, bersama Hasan. Saya di situ sekitar setengah jam, lalu pulang. Waktu saya pulang, Hasan dan Martin masih di situ.” ujarnya.
Kesaksian ini menegaskan bahwa Hasan dan Martin berada bersama di satu lokasi beberapa minggu sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Pada saat itu, tidak terlihat tanda-tanda mencurigakan. Aktivitas yang dilakukan pun tampak biasa—mengobrol, bermain game di ponsel, dan duduk santai.
Namun, dalam konteks penyidikan, pertemuan ini menjadi relevan karena menunjukkan kesinambungan hubungan antar pihak.
Kontak Terakhir 6 Agustus dan Uang Rp 300 Ribu
Rangkaian peristiwa berikutnya terjadi pada 6 Agustus 2025, satu hari sebelum kabar kematian Adityawarman mencuat.
Saksi mengaku dihubungi Hasan untuk meminta tolong mengambil uang kiriman.
“Hasan minta tolong ambilkan uang. Katanya ada kiriman buat beli gas sama beras. Uangnya Rp 300.000.” cerita Diah, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (27/1/2026) petang.
Saksi lalu menemani Hasan berbelanja kebutuhan dapur—membeli gas, sayur, dan sarapan. Aktivitas itu berlangsung sekitar setengah jam. Tidak ada orang lain di pondok saat itu.
Yang menarik perhatian penyidik, ini menjadi kontak terakhir saksi dengan Hasan. Setelah itu, komunikasi terputus.
Sekitar dua hari kemudian, pada 8 Agustus, saksi mengaku menerima kabar mengejutkan.
“Saya dapat kabar hari Jumat, tanggal 8, jam hampir isya.” katanya.
Kabar itu bukan sekadar isu, melainkan berita tentang pembunuhan Adityawarman yang mulai beredar luas di media.
Dari sinilah publik pertama kali mengetahui bahwa seorang wartawan telah menjadi korban kejahatan serius.
Ironisnya, sebagaimana diakui saksi, pengetahuan tentang kejadian tersebut sepenuhnya diperoleh dari media.
“Taunya dari mana? Dari media. Media awalnya.”tukasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan peran pers dalam membuka kasus, bahkan bagi orang-orang yang berada di lingkar terdekat pelaku.
Dalam kesaksian juga muncul pertanyaan krusial, kapan dan bagaimana Martin dijemput sebelum peristiwa pembunuhan?
Saksi mengaku tidak mengetahui detail tersebut.
“Waktu Martin dijemput untuk ke Belitung, saya tidak tahu sama sekali.” ujar Diah.
Ketiadaan informasi ini menjadi salah satu celah kronologis yang kemudian didalami penyidik melalui saksi lain, rekaman komunikasi, serta bukti digital.
Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa Hasan dan Martin secara bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Adityawarman.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik masih menghadapi risiko serius, terutama ketika menyentuh kepentingan tertentu.
Media, Saksi, dan Kebenaran
Potongan kesaksian yang terungkap di persidangan menunjukkan satu hal penting, yakni media bukan hanya pelapor, tetapi juga simpul informasi awal dalam mengurai kejahatan ini.
Dari berita, publik tahu. Dari kesaksian, kronologi tersusun. Dari proses hukum, kebenaran diuji.
Kasus Adityawarman meninggalkan luka bagi dunia pers.
Namun juga menjadi catatan penting bahwa setiap detail, sekecil apa pun, dapat menjadi kunci mengungkap kejahatan besar. (red).








