BFC, MERAWANG — Nama Kamal selama ini lekat dengan aktivitas penambangan pasir timah di Sungai Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Ia kerap disebut sebagai pengurus lapangan yang memastikan tambang ilegal di sungai itu terus beroperasi. Namun, belakangan Kamal justru membuka tabir lain: daftar nama warga yang diduga menjadi pembeli sekaligus penampung pasir timah ilegal di wilayah tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Kamal melalui pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Dalam pesan tersebut, Kamal menyebutkan sedikitnya 14 nama warga Desa Jada Bahrin dan Dusun Limbung yang diduga berperan sebagai penadah pasir timah hasil tambang ilegal di Sungai Jada.
Informasi itu diperoleh wartawan dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Kamal mengirimkan daftar nama itu lewat WhatsApp. Ia menyebut mereka sebagai pembeli atau penampung pasir timah ilegal,” ujar sumber tersebut, Senin malam, 26 Januari 2026.
Namun, di tengah pengakuannya itu, Kamal justru membantah dirinya terlibat dalam struktur pengelolaan tambang ilegal. Ia menepis tudingan bahwa dirinya menjadi panitia atau pengurus utama aktivitas penambangan di Sungai Jada Bahrin—klaim yang selama ini ramai beredar di masyarakat.
Kontradiksi inilah yang memunculkan tanda tanya baru: jika Kamal bukan bagian dari pengelola, sejauh mana perannya dalam rantai distribusi pasir timah ilegal yang selama ini berjalan nyaris tanpa hambatan?
Daftar Nama dan Jejaring Lokal
Dalam pesan WhatsApp yang beredar, Kamal menyebut 14 orang yang diduga menjadi pembeli atau penadah pasir timah ilegal. Mereka antara lain berinisial DI alias JHR, ABY alias RL, KSD, TM, ATG alias ASR, CH, YD alias BLG, PRDN, IIG, dan YD MN—seluruhnya disebut sebagai warga Desa Jada Bahrin.
Sementara empat nama lainnya berasal dari Dusun Limbung, Desa Jada, yakni KS alias PTRYD, SH alias UD, TMPL PG, dan RK alias AKW.
Pola ini menguatkan dugaan bahwa penambangan ilegal di Sungai Jada Bahrin tidak berdiri sendiri. Aktivitas di sungai diduga terhubung langsung dengan jejaring penadah di tingkat desa dan dusun, membentuk mata rantai ekonomi yang melibatkan banyak pihak—dari penambang, pengumpul, hingga pembeli pasir timah.
“Kalau benar ada penadah tetap di desa, mustahil aparat tidak tahu. Aktivitas ini sudah lama dan terbuka,” kata seorang warga Jada Bahrin yang enggan disebutkan namanya.
Bantahan dan Senyapnya Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum satu pun dari pihak yang namanya disebutkan memberikan klarifikasi atau bantahan resmi. Upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kamal juga belum membuahkan hasil.
Aparat penegak hukum di wilayah Bangka pun belum memberikan keterangan terbuka terkait daftar nama tersebut. Padahal, secara hukum, posisi penadah memiliki peran krusial dalam keberlangsungan tambang ilegal.
Tanpa pembeli dan penampung, pasir timah hasil tambang ilegal tak memiliki nilai ekonomi. Di titik inilah penegakan hukum kerap diuji: apakah aparat hanya berhenti di penambang kecil, atau berani menelusuri aktor di belakang aliran uang.
Jerat Hukum yang Mengintai
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Bahkan, penadah juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di sektor timah di Bangka Belitung kerap menuai kritik. Banyak kasus berhenti di lapangan, sementara aktor yang diduga menguasai rantai distribusi jarang tersentuh.
Menunggu Keberanian Negara
Kasus di Sungai Jada Bahrin kembali membuka pertanyaan lama soal tata kelola timah di Bangka Belitung: siapa yang benar-benar diuntungkan, dan siapa yang dikorbankan?
Di tengah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan tambang ilegal, masyarakat menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Daftar 14 nama yang diungkap Kamal bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring penadahan pasir timah ilegal—jika negara berani melangkah lebih jauh, tanpa tebang pilih.
Investigasi ini masih terus berlanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. (Ded)







