BFC, PANGKALPINANG — Proyek pengadaan ventilator untuk RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menelan anggaran lebih dari Rp5 miliar kini diselimuti kabut dugaan praktik tak wajar.
Di balik dokumen pengadaan dan daftar spesifikasi alat medis, muncul informasi tentang aliran dana ratusan juta rupiah yang disebut-sebut menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Babel.
Informasi itu datang dari sumber tertutup yang mengaku mengetahui detail proses proyek. Kepada redaksi, sumber tersebut menyebut adanya dugaan fee sebesar Rp500 juta yang diterima pejabat dimaksud melalui seorang perantara, orang dekatnya, berinisial A.
“Fee proyek ventilator itu Rp500 juta, disalurkan lewat orang dekatnya,” ujar sumber tersebut, Selasa (27/1/2026).
Menurut penuturan sumber yang sama, proyek pengadaan ventilator sempat tersendat pada tahap pencairan anggaran. Penyebabnya, alat yang dibeli disebut tidak sesuai dengan permintaan dan kebutuhan medis para dokter.
“Awalnya tidak bisa dicairkan karena ventilator yang datang tidak sesuai permintaan dokter. Tapi kemudian dipaksa untuk tetap dicairkan,” ungkapnya.
Proyek tersebut, kata sumber itu, dilaksanakan pada tahun anggaran 2024/2025 dengan nilai di atas Rp5 miliar. Tak hanya soal spesifikasi alat, sumber juga mengungkap dugaan relasi personal antara kontraktor pelaksana proyek dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kontraktornya diduga masih ada hubungan keluarga dengan PPK proyek,” ujarnya.
Jika benar, relasi semacam itu berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah: independensi,
transparansi, dan bebas konflik kepentingan.
Namun tudingan tersebut tidak berdiri tanpa bantahan.
Sehari setelah pemberitaan beredar di sejumlah media, manajemen RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan klarifikasi resmi. Dalam surat tertulis kepada redaksi, pihak rumah sakit menegaskan tidak ada keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagaimana disebut dalam pemberitaan.
“Tidak terdapat keterlibatan, hubungan kerja sama, maupun afiliasi dalam bentuk apa pun antara pihak rumah sakit dengan nama, individu, atau pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media,” tulis manajemen RSUD.
RSUD juga menegaskan seluruh proses pengadaan ventilator dilakukan secara institusional melalui sistem e-Catalog LKPP, mengikuti ketentuan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, serta berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum.
Terkait isu fee dan gratifikasi, manajemen RSUD menyatakan dengan tegas:
“Tidak terdapat gratifikasi, laporan, maupun temuan terkait adanya fee, imbalan, atau bentuk gratifikasi apa pun yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
RSUD juga mengaku tidak memiliki informasi atau data yang mendukung dugaan praktik “bermain proyek”, penyalahgunaan wewenang, ataupun konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
Dua versi kini berdiri berhadapan.
Di satu sisi, sumber internal proyek mengurai dugaan aliran dana, spesifikasi alat yang dipersoalkan, hingga relasi personal antara pelaksana proyek dan pejabat kunci. Di sisi lain, manajemen RSUD membantah seluruh tuduhan, menegaskan prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pejabat Pemprov Babel yang disebut-sebut dalam informasi sumber tertutup. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Dalam proyek pengadaan alat kesehatan bernilai miliaran rupiah, kebenaran bukan hanya soal administrasi yang rapi di atas kertas, tetapi juga tentang bagaimana uang publik benar-benar dibelanjakan: apakah semata demi keselamatan pasien, atau turut mengalir ke kantong-kantong yang seharusnya steril dari kepentingan(red).







