Malam Tahun Baru Malam Petaka 16 Tahun: Rumah Kosong Hancurkan Masa Depan

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Sebuah tragedi tragis mengguncang komunitas di Pulau Bangka pada akhir pekan lalu, ketika seorang remaja putri berusia 16 tahun menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda berinisial AF (19) di tengah perayaan malam pergantian tahun.

Kejadian itu terjadi pada 1 Januari 2026, tepat setelah acara tahun baru di Pantai Temberan, dan kini menimbulkan gelombang keprihatinan publik tentang perlindungan anak di wilayah tersebut.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa (27/1/2026), menandai langkah cepat polisi dalam menyelamatkan korban dari siklus kekerasan seksual.

Kasus ini dimulai saat korban, bernama LF, diajak temannya untuk merayakan malam tahun baru di pantai populer tersebut pada 31 Desember 2025.

Usai pesta, LF dipersilakan menginap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Pangkalan Baru lokasi yang tak disangka justru menjadi tempat pembantaian masa depannya.

“Pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban di sebuah rumah. Hal ini berdasarkan keterangan awal yang didapatkan tim,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, dalam keterangan pers rilis di WA grup, Rabu (28/1/2026).

Informasi ini muncul dari hasil penyelidikan intensif yang digerakkan setelah keluarga korban melapor pada 12 Januari 2026, hanya sembilan hari setelah insiden tragis itu.

Proses penangkapan berlangsung dramatis di Kelurahan Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, lokasi asal pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan AF di Kelurahan Jelutung, Kecamatan Namang. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” cerita Singgih seraya menambahkan bahwa AF, yang saat ini menganggur, telah mengakui perbuatannya selama interogasi.

Korban kini dirawat secara emosional dan fisik, sementara pelaku ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti saksi dan dokumen administratif.

Ancaman hukum bagi AF sangat berat: Undang-Undang Perlindungan Anak mengancam penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.

Kejadian ini bukan sekadar kasus individu, tapi cerminan masalah struktural di mana anak-anak rentan terhadap eksploitasi di tengah liburan sosial.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka,” pesan Singgih, yang menekankan pentingnya edukasi keluarga dan kolaborasi dengan aparat keamanan.

Komunitas lokal mulai membentuk forum dukungan untuk korban seperti LF, sambil menuntut reformasi lebih luas dalam sistem perlindungan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.