Revitalisasi Situ Bay Park Molor, Mutu Pekerjaan Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Proyek Revitalisasi Situ Konservasi di kawasan Taman Bay Park yang didanai APBN senilai Rp 28,19 miliar hingga kini belum sepenuhnya rampung, meski masa pelaksanaan kontrak telah berakhir. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan tanda tanya besar soal mutu pekerjaan dan efektivitas pengawasan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Proyek yang dikerjakan PT Graha Anugerah Lestari (GAL) berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.03/01/KONST/BWS/23.6.2/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender. Namun hingga awal Februari 2026, pekerjaan masih berlangsung.

Pantauan media langsung di lokasi Bay Park yang terletak bersebelahan dengan Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung di Perkantoran Pemprov Kepulauan Babel ini, menunjukkan sejumlah item pekerjaan belum selesai, antara lain stadion mini, taman, jalan conblock, serta perapian area kolong situ.
Alat berat ekskavator mini masih tampak mondar-mandir merapikan gundukan tanah di sekitar kawasan taman.

Tak hanya soal keterlambatan, indikasi kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan.

Di kolong Situ Bay Park, terlihat sisa material bangunan berserakan, menimbulkan kesan pekerjaan tidak tertib dan berpotensi mengganggu fungsi konservasi.

Pada dinding pintu air sisi barat, hasil pengecoran tampak belum dirapikan. Besi tulangan masih terlihat dan terdapat lubang pada beton, kondisi yang secara teknis dinilai tidak memenuhi standar penyelesaian struktur.

Kondisi lebih mengkhawatirkan terlihat pada fasilitas permainan anak. Beberapa permainan yang baru dipasang dilaporkan sudah bengkok dan patah, dengan material besi yang terlihat tipis.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai spesifikasi bahan yang digunakan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Hal serupa terlihat pada halte berwarna biru di dekat lapangan hijau dan lapangan futsal. Material yang digunakan dinilai ringan dan tipis, sehingga menimbulkan keraguan terhadap daya tahannya dalam jangka panjang.

Sementara itu, pada bangunan WC umum, pelesteran dinding terpantau belum rapi.

Bahkan masih terdapat bekas papan cor yang menempel, meski dinding sudah dicat.

Padahal, secara teknis, perapian struktur seharusnya diselesaikan sebelum proses finishing dilakukan.

Seorang pekerja di lokasi mengakui bahwa pekerjaan terkendala cuaca. Ia menyebut, curah hujan tinggi pada Desember lalu menyebabkan area proyek tergenang banjir, sehingga pekerjaan sulit dilakukan.

“Waktu pekerjaan ditambah 50 hari kerja. Sekarang sudah lewat sebulan. Insyaallah pertengahan Februari selesai,” ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi terpisah, Yuda, selaku pengawas proyek, membenarkan adanya keterlambatan.

Ia menyebut faktor cuaca sebagai penyebab utama molornya penyelesaian pekerjaan.

“Keterlambatan terjadi karena kondisi hujan. Dalam kondisi seperti ini, pihak perusahaan tetap dikenakan denda keterlambatan dan masuk tahap pemeliharaan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Yuda juga mengakui masih ada sejumlah pekerjaan yang perlu diperbaiki, termasuk hasil pengecoran beton yang masih memperlihatkan besi tulangan serta beberapa bagian yang dinilai belum rapi.

Namun demikian, temuan-temuan di lapangan menimbulkan pertanyaan lanjutan, sejauh mana pengawasan PPK dan PPTK berjalan efektif, terutama dalam memastikan mutu material, tahapan pekerjaan, serta kesesuaian hasil dengan spesifikasi kontrak.

Proyek revitalisasi yang semestinya memperkuat fungsi konservasi dan ruang publik, kini justru menyisakan kekhawatiran. Keterlambatan yang berlarut, mutu pekerjaan yang dipersoalkan, serta lemahnya kontrol sejak awal berpotensi menjadikan proyek APBN ini rawan pemborosan dan tidak berumur panjang—sebuah risiko yang pada akhirnya harus ditanggung publik. (Dedy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.