BFC, PANGKALPINANG — Proyek revitalisasi konservasi taman di kawasan Bay Park Polda Kepulauan Bangka Belitung senilai Rp 28,19 miliar kembali menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan, mulai dari pekerjaan yang belum tuntas, mutu konstruksi yang dipertanyakan, hingga aspek keselamatan kerja, memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan akuntabilitas proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum tersebut dilaksanakan oleh PT Grana Anugerah Lestari dengan pengawasan PT Tri Ennas. Kontrak pekerjaan berlangsung selama 138 hari kalender dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.
Setelah tim media mempublikasikan temuan lapangan, Yuda selaku pengawas proyek akhirnya memberikan klarifikasi pada Kamis (5/2/2026).

Ia membenarkan adanya keterlambatan pekerjaan serta beberapa bagian yang dinilai belum maksimal.
“Keterlambatan karena faktor cuaca, terutama hujan. Saat ini proyek sudah masuk tahap pemeliharaan, dan temuan-temuan di lapangan akan segera diperbaiki,” ujar Yuda dari Satker Kementerian SDA krpada media ini, Rabu (5/2/2026).
Pantauan media sebelumnya menunjukkan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar akhir. Di area kolam, beton cor masih memperlihatkan besi tulangan. Beberapa bagian terlihat retak, sementara sisa material kayu tampak berserakan di area taman. Pekerjaan dinding dan fasilitas toilet (WC) juga dinilai belum rapi, meski sebagian permukaan telah dicat.
Yuda menegaskan seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti pada masa pemeliharaan.
“Beton yang masih terlihat besinya akan kami perbaiki, termasuk WC yang kurang rapi akan dirapikan kembali,” katanya.
Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan dilakukan selama masa pelaksanaan proyek, mengingat nilai kontrak yang mencapai puluhan miliar rupiah dan lokasi proyek yang berada di ruang publik strategis.
Keselamatan Kerja dan APD
Sorotan juga mengarah pada aspek keselamatan kerja. Yuda mengakui tidak semua pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.
“APD sebenarnya tersedia, tetapi memang ada pekerja yang tidak menggunakannya,” ujarnya.
Pengakuan ini menambah daftar catatan kritis, mengingat penerapan standar K3 merupakan kewajiban dalam proyek konstruksi negara dan menjadi bagian dari indikator kinerja pelaksana maupun pengawas.
Nada Kecewa dan Pengakuan Sensitif
Di luar penjelasan teknis, dinamika lain muncul saat konfirmasi dilakukan. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Yuda menyampaikan nada kekecewaan terhadap pemberitaan media yang mengangkat temuan di lapangan.
“Lagi diperbaiki ini, lagi finishing, kena denda dia Bang. Ngeri kali Bang. Aku ini orangnya berkawan,” ujarnya.
Dalam percakapan yang sama, Yuda juga mengakui bahwa proyek tersebut “punya Bambang.
“Benar Bang, proyek ini memang punya Bambang. Aku orang ajak berkawan Bang,” ucapnya.
Pernyataan tersebut, meski disampaikan secara informal, memunculkan pertanyaan lanjutan tentang relasi kuasa, transparansi kepemilikan proyek, serta profesionalisme dalam pengelolaan pekerjaan publik.
Harapan Publik dan Tanggung Jawab Negara
Sebagai fasilitas publik yang berada di kawasan strategis, revitalisasi Bay Park Polda Babel diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar mutu, keselamatan, dan estetika. Proyek negara, terlebih yang bernilai besar, dituntut untuk terbuka terhadap pengawasan publik dan kritik media.
Tahap pemeliharaan kini menjadi penentu: apakah berbagai temuan benar-benar diperbaiki secara menyeluruh atau sekadar menjadi catatan yang berlalu. Publik menanti komitmen nyata dari pelaksana, pengawas, dan pihak terkait agar proyek APBN ini benar-benar memberi manfaat, bukan meninggalkan persoalan baru di kemudian hari. (red).







