BFC, BANGKA – Bupati Bangka, H. Fery Insani bersama Wakil Bupati Syahbudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bangka dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bangka, Jumadi. Dalam forum resmi itu, Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan dua raperda strategis pada awal tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi dan penguatan ekonomi daerah.
Bupati Bangka, H. Fery Insani, secara langsung memaparkan dua raperda yang diajukan di hadapan sidang paripurna. Pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Bangka, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya tarik investasi di daerah.
“Kami berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas kedua raperda ini bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, serta dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka,” ujar Fery Insani.
Ia menegaskan, perubahan regulasi terkait perangkat daerah menjadi penting guna menyesuaikan dinamika kebutuhan organisasi pemerintahan yang semakin kompleks dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan disampaikannya dua raperda tersebut, Pemkab Bangka berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin guna menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.(red).
Sementara itu, raperda terkait insentif dan kemudahan investasi dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Bangka.








