BFC,PANGKALPINANG – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait rencana pengembangan Pelabuhan Pangkal balam, Selasa malam (10/2/2016).
Pertemuan berlangsung di rumah dinas Wali Kota Pangkalpinang tersebut membahas kepastian ketersediaan lahan sebagai tindak lanjut rencana strategis yang masuk dalam RPJMN 2025–2029.
Hadir Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani bersama anggota, diantaranya Imelda, Imam Wahyudi, Yogi Maulana. Hadir juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, M. Haris.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menjelaskan bahwa pemerintah kota sebelumnya telah menyiapkan lahan di kawasan dekat Pasir Padi untuk mendukung pengembangan pelabuhan.
Lahan tersebut merupakan bagian dari proyek Waterfront City yang sempat dikerjasamakan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
“Beberapa tahun lalu, karena tidak ada progres, pemerintah kota sempat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mencabut BGS. Sesuai mekanisme, dilakukan mediasi. Dalam proses itu, pihak perusahaan akhirnya memenuhi kewajiban dan menunjukkan progres pembangunan, termasuk mengusulkan pembangunan TUKS,” ujar Prof Saparudin.
Karena adanya perkembangan tersebut, lanjut dia, skema BGS dilanjutkan kembali hingga 2024. Di sisi lain, rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam telah tercantum dalam dokumen perencanaan nasional, sehingga membutuhkan dukungan lahan yang jelas dan legal.
Dalam pertemuan itu juga, Pemkot Pangkalpinang menawarkan alternatif lahan di bagian depan kawasan pelabuhan.
Menurut Prof Saparudin, secara fisik lahan tersebut telah mengalami penimbunan alami dan kini menjadi daratan baru.
“Secara alamiah, lahan di bagian depan itu sudah tertimbun dan menjadi daratan. Tinggal kita kukuhkan secara hukum bahwa itu merupakan daratan baru. Ini yang kami tawarkan kepada pemerintah provinsi sebagai opsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembentukan dan legalisasi lahan tersebut memerlukan tahapan administratif, terutama jika melibatkan pemerintah pusat.
Jika pengerukan dan penimbunan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, prosesnya dinilai cukup panjang karena harus melalui tahapan penganggaran.
“Kalau melalui pemerintah pusat tentu harus dianggarkan dulu, prosesnya bisa memakan waktu. Namun jika melibatkan pihak swasta, kemungkinan bisa lebih cepat karena administrasinya lebih fleksibel,” katanya.
Terkait langkah percepatan, Saparudin menyebut Pemkot akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur Babel. DPRD Provinsi juga akan melakukan pembahasan lanjutan dengan pihak gubernur untuk menentukan apakah opsi daratan baru tersebut dapat diterima.
“Kalau opsi ini disetujui, pemerintah kota siap mendukung penuh proses selanjutnya,” tegasnya. (red).






