BFC, PANGKALPINANG – Ruang pertemuan Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung siang itu tidak sekadar menjadi tempat dialog. Ia berubah menjadi ruang uji konstitusi. Rabu (11/2/2026), puluhan wartawan berdiri bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai warga negara yang mempertanyakan arah penegakan hukum.
Mereka datang membawa satu kegelisahan yaitu penetapan tersangka terhadap seorang jurnalis yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan.
Di atas meja diskusi, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu nama. Yang dipertaruhkan adalah tafsir apakah karya jurnalistik akan tunduk pada mekanisme Undang-Undang Pers, atau langsung ditarik ke ranah pidana umum?
Di hadapan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pertanyaan itu dilontarkan tanpa tendeng aling – Aling.
Ketua KBO Babel sekaligus Ketua PJS Bangka Belitung, Rikky Fermana, membuka suara dengan nada yang tak lagi sekadar administratif.
“Kami mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini sudah melalui rekomendasi Dewan Pers. Sesuai UU Pers, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.” jelas Rikky Fermana dalam ruang audiensi.
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun di baliknya, ada fondasi hukum yang kokoh yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rikky menegaskan, ini bukan soal keberpihakan pada individu. Ini soal kepastian hukum.
“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu lex specialis.” jelasnya.
Lex specialis. Prinsip dasar dalam hukum yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks ini, UU Pers adalah pagar pembeda antara sengketa jurnalistik dan perkara pidana.
Jurnalis yang dipersoalkan dalam perkara itu turut hadir. Dengan suara terukur, ia menyampaikan bahwa berita yang dipermasalahkan diproduksi melalui proses redaksional dalam peliputan, verifikasi dan penyuntingan.
“Pemberitaan yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik dan seharusnya terlebih dahulu dinilai oleh Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.” tutur Rikky Fermana, disambut dengan anggukan peserta Jurnalis dan aktivis di ruang audiensi.
Ia juga menyinggung Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri.
“Dalam MoU Dewan Pers dan Polri sudah jelas ada mekanisme koordinasi. Itu yang seharusnya ditempuh.” tambahnya.
MoU itu bukan sekadar formalitas. Ia lahir dari kesadaran bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dipidanakan tanpa uji etik dan profesional oleh lembaga yang memang dibentuk untuk itu adalah Dewan Pers.
Namun diskursus tidak berhenti di situ. Isu distribusi melalui media sosial ikut mengemuka.
Apakah membagikan tautan berita di Facebook atau platform digital lain mengubah status hukumnya?

Zen, DPD Sekjen Pro Jurnalis Siber (PJS), menjawab tegas.
“Produk jurnalistik tetaplah produk pers, meski dibagikan melalui sosial media. Jika langsung diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, ini bisa mengancam kebebasan pers.” jelas Zen.
Pernyataan itu bukan retorika. Ia adalah peringatan.
Jika medium distribusi dijadikan dasar untuk menggeser rezim hukum, maka seluruh lanskap pers digital berada di wilayah abu-abu. Setiap tautan bisa menjadi ancaman. Setiap unggahan bisa berujung pasal.
Jawaban Kepolisian: Profesionalisme dan Prosedur
Menanggapi kritik tersebut, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan laporan yang masuk dan telah melakukan gelar perkara.
“Terkait pertanyaan apakah sudah ada rekomendasi dari Dewan Pers, dapat kami sampaikan bahwa rekomendasi tersebut sudah ada.” jawab Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Ia menambahkan:
“Penyidik tetap menekankan profesionalisme dan terbuka terhadap masukan serta kritik dari masyarakat maupun insan pers.” tambahnya.
Pernyataan itu menjadi titik krusial. Sebab di situlah letak batas antara sengketa pers dan perkara pidana umum. Apakah rekomendasi tersebut benar-benar menjadi dasar, atau sekadar pelengkap administratif?
Publik berhak tahu.
Dalam forum tersebut, perwakilan wartawan membacakan pernyataan sikap bersama. Mereka menolak kriminalisasi jurnalis dan meminta agar sengketa pemberitaan dikembalikan ke mekanisme UU Pers.
Salah satu perwakilan media menyampaikan kalimat yang kemudian berulang dalam diskusi.
“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik.” jelas salah satu
Kalimat itu mengandung dua makna. Pertama, edukasi hukum kepada publik bahwa produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sendiri. Kedua, peringatan bahwa tafsir yang keliru bisa menjadi preseden berbahaya.
UU Pers Pasal 4 ayat (1) menegaskan:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 15 memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Dalam doktrin hukum pidana, dikenal prinsip ultimum remedium yaitu pidana adalah jalan terakhir, bukan pintu pertama.
Jika pintu pidana dibuka lebih dulu sebelum mekanisme pers ditempuh secara utuh, maka yang terjadi bukan sekadar proses hukum. Itu adalah pergeseran paradigma.
Audiensi berlangsung dinamis. Beberapa wartawan mengungkap pengalaman mereka menghadapi laporan hukum yang lambat ditindaklanjuti. Namun di sisi lain, perkara jurnalistik justru bergerak cepat ke tahap penetapan tersangka.
Kontras itu tidak luput dari perhatian.
Di sudut ruangan, seorang jurnalis daerah berbisik lirih:
“Kalau setiap berita yang keras bisa berujung pidana, siapa yang berani menulis?” jelas salah satu wartawan dengan nada lirih.
Pertanyaan itu sederhana. Tapi ia menyentuh jantung demokrasi.
Karena pers bukan hanya tentang wartawan. Ia adalah jembatan informasi antara negara dan rakyat. Jika jembatan itu dibatasi oleh ketakutan pidana, maka publik kehilangan salah satu alat kontrolnya.
Negara hukum tidak dibangun dengan membungkam kritik. Ia dibangun dengan memastikan setiap sengketa ditempatkan pada jalurnya.
Audiensi mungkin telah usai. Namun pertanyaan besar masih menggantung di udara Bangka Belitung.
Apakah ini penegakan hukum yang proporsional?
Atau awal dari pembatasan yang perlahan dinormalisasi?
Sejarah selalu mencatat satu hal bahwa
Kebebasan pers tidak hilang dalam satu malam. Ia terkikis sedikit demi sedikit, ketika tafsir hukum mulai menjauh dari semangat konstitusi.(red).







