BFC, PANGKALPINANG — Gudang di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendadak menjadi titik panas pada Kamis (12/2/2026) malam.
Operasi gabungan Satlap Tri Cakti bersama Lanal Babel membongkar dugaan rencana penyelundupan mineral ikutan timah dalam jumlah besar ke Muntok dan Jakarta.
Di lokasi, aparat menemukan sedikitnya 175 karung monazite (±7 ton) dan 200 karung zircon (±8 ton) yang siap dikirim.
Total muatan yang hendak diberangkatkan malam itu mencapai sekitar 15 ton. Namun temuan paling mencolok justru berada di dalam gudang.
Sekitar 200 ton material yang oleh seorang pria bernama Dana diklaim sebagai ilmenite.
Dana—yang menyebut dirinya berasal dari CV BBS dan MIG— mengaku sebagai pemilik barang.
Ia menyatakan seluruh isi gudang adalah miliknya dan rencananya akan dipindahkan ke gudang lain di kawasan Kampak sebelum dikirim ke Jakarta.

Pengakuan itu muncul di tengah fakta bahwa tidak ditemukan satu pun dokumen resmi terkait kepemilikan, izin penyimpanan, maupun dokumen pengiriman.
Rantai Logistik Tanpa Dokumen
Dua truk Fuso telah disiapkan. Dua sopir, Pery (39) dan Firdaus (41), mengaku dibayar Rp 12 juta untuk mengangkut sekitar 12 ton tailing menuju Jakarta.
Di ibu kota, mereka disebut hanya perlu menunggu arahan seseorang yang akan menghubungi. Skema ini memperlihatkan pola distribusi terputus.
Pengangkut tidak mengetahui detail penerima akhir, sementara barang telah dikemas rapi, dilapisi plastik, dan siap bergerak.

Penyidik mencatat, kemasan dan kesiapan angkut menunjukkan perencanaan matang.
Di sisi lain, pengakuan Dana bahwa ia “pecah kongsi” dengan rekannya bernama Dwi dan hendak memindahkan barang ke gudang pribadi menimbulkan pertanyaan baru.
Sejak kapan 200 ton material tersebut disimpan, dan atas dasar izin apa?
Monazite dan Zircon: Mineral Strategis
Monazite dan zircon bukan sekadar sisa tambang biasa. Keduanya termasuk mineral ikutan timah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan pengawasan ketat karena berkaitan dengan unsur tanah jarang.
Di Bangka Belitung, komoditas ini kerap menjadi objek pengawasan aparat akibat tingginya potensi penyelundupan.
Tanpa dokumen resmi—baik izin usaha, izin penyimpanan, maupun dokumen angkut—kepemilikan dan rencana pengiriman 200 ton material tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana.
Ancaman Sanksi Hukum bagi Pemilik Barang
Secara hukum, kepemilikan, penyimpanan, dan pengangkutan mineral tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dalam konteks ini, posisi Dana sebagai pihak yang mengaku pemilik barang menjadi sentral. Jika penyidik dapat membuktikan bahwa material tersebut berasal dari kegiatan tanpa izin atau hendak diperdagangkan tanpa dokumen sah, maka ancaman pidana bukan hanya menyasar pelaku lapangan, melainkan pemilik dan pengendali distribusi.
Selain itu, potensi pasal berlapis juga terbuka, termasuk dugaan penyelundupan dan pelanggaran administrasi kepabeanan jika terbukti ada upaya mengirim barang secara ilegal lintas wilayah.
Disita, Diselidiki, Ditelusuri
Saat ini, barang bukti dan para saksi telah diambil alih oleh Lanal Babel untuk penyidikan lebih lanjut dengan pengawasan Satlap Tri Cakti. Aparat akan menelusuri asal-usul 200 ton material tersebut, termasuk jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak penerima di Jakarta.
Kasus ini kembali menegaskan problem klasik tata niaga mineral di Bangka Belitung.
Praktik penyimpanan dan pengiriman dalam skala besar tanpa dokumen resmi masih terus terjadi.
Bila tak ditindak tegas, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga memperpanjang rantai tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Kini sorotan mengarah pada Dana.
Bukan sekadar pengakuan sebagai pemilik, melainkan sejauh mana tanggung jawab pidana dapat dibuktikan.
Di tengah tumpukan 200 ton mineral tanpa dokumen, pertanyaannya sederhana namun krusial.
Siapa yang sebenarnya mengendalikan bisnis ini, dan berani sejauh mana negara menegakkan hukum? (red).







