BFC, PANGKALPINANG — Aktivitas pembangunan gudang LPG di kawasan Pulau Pelepas, Padang Baru, Kecamatan Pangkan Baru , Kota Pangkalpinang, pada 11 Februari 2026, memunculkan tanda tanya serius.
Bukan hanya soal legalitas perizinan dan aktivitas penimbunan, tetapi juga tentang sikap arogansi pemilik gudang yang menolak menjawab pertanyaan media dengan nada intimidatif.
Di lokasi, terlihat sebuah truk merah bertuliskan PT Energi Alam Prima dengan muatan penuh tabung LPG 12 kilogram.
Di area yang sama, awak media mendapati tiga drum solar diturunkan dari kendaraan untuk bahan bakar mesin dompeng penyedot pasir.

Menurut penjaga gudang, pasir diambil dari belakang pagar lokasi untuk kebutuhan penimbunan lahan rencana gudang LPG.
Penjaga yang mengaku berasal dari Banten, Jawa Barat, menyebut gudang tersebut milik seorang pengusaha bernama Men Kiong.
Ketika dikonfirmasi, Men Kiong tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai izin pembangunan maupun aktivitas penimbunan. Sebaliknya, ia mempertanyakan kewenangan media.
“Apa maksud kamu tanya-tanya? Kepentingan apa? Media apa kamu? Tidak ada kapasitas kamu di situ,” ujarnya dengan nada tinggi.
Saat ditanya soal kepemilikan gudang, ia mengakui, “Gudang itu punya saya.” Namun, ia kembali menegaskan bahwa media “bukan kewenangannya mempertanyakan soal perizinan.”
Pernyataan tersebut berulang kali disampaikan dengan nada defensif dan intimidatif.

Bahkan, ia menyarankan agar wartawan “datang ke Mentok” jika ingin bertemu, serta menyatakan bahwa “orang itu tidak gila kalau tidak ada izin.”
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan, jika seluruh izin telah lengkap, mengapa klarifikasi publik justru dijawab dengan penolakan dan ancaman verbal?
Ada Dugaan Tambang Illegal
Fakta bahwa pasir penimbunan diambil dari belakang lokasi menggunakan mesin dompeng juga patut ditelusuri.
Mesin dompeng kerap dikaitkan dengan praktik penambangan ilegal di Bangka Belitung. Apakah aktivitas penyedotan pasir tersebut memiliki izin galian C atau izin lingkungan?
Hingga kini, belum ada dokumen yang ditunjukkan kepada media.
Pembangunan gudang LPG termasuk kategori usaha berisiko tinggi karena menyangkut penyimpanan bahan mudah terbakar. Berdasarkan regulasi perizinan berbasis risiko, kegiatan tersebut semestinya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin operasional dan standar keselamatan dari instansi terkait.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)Bangka Tengah , Aldo, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada 16 Februari 2026, belum mendapat respons.
Ketiadaan jawaban dari otoritas perizinan memperkuat kesan minimnya transparansi dalam proyek ini. Padahal, keterbukaan informasi publik adalah mandat undang-undang.
Arogansi yang Mengkhawatirkan
Sikap Men Kiong yang menolak pertanyaan dan menyebut media “tidak punya kapasitas” mencerminkan arogansi yang berpotensi membungkam fungsi kontrol sosial pers.
Dalam negara demokrasi, pertanyaan soal izin usaha, dampak lingkungan, dan keselamatan publik bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari akuntabilitas.
Gudang LPG bukan sekadar bangunan biasa. Ia menyimpan risiko kebakaran dan ledakan yang dapat mengancam warga sekitar.
Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Pertanyaannya kini, apakah pemerintah daerah akan bersikap tegas memastikan legalitas dan keselamatan proyek tersebut? Atau justru membiarkan praktik usaha berjalan tanpa pengawasan memadai?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada publik. Sementara itu, aktivitas di lokasi pembangunan tetap berlangsung. (red).








