Bos Gas LPJ Mentok Men Kiong Ancam Wartawan: Kasihkan Alamat Rumahmu Ded

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Nama Bos LPG Mentok yang dikenal publik sebagai Men Kiong kembali menuai kontroversi.
Kali ini bukan soal distribusi dan izin usaha semata, melainkan dugaan pelecehan verbal dan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam rangkaian pesan yang diterima redaksi, Men Kiong melontarkan kalimat bernada merendahkan hingga mengarah pada intimidasi personal.

Beberapa di antaranya berbunyi:

“Tulis yang besar bro tambah kan lagi banyak semoga senang hati mu. Ya.”
“Kalau obatmu kurang datang ke sini.”
“Ded, kamu harus banyak belajar kalau mau cari kesalahan org ya…”

“Setiap tetes tinta yg keluar dari pena mu akan mengantarkan org tua mu ke surga atau sebaliknya…”

“Kasih alamat rumah mu Ded biar nanti saya ajak pemiliknya silaturahmi ke rumah mu ya.”
“Kirimkan alamat rumah mu. Ded.”

Pernyataan tersebut tidak hanya terkesan meremehkan profesi wartawan, tetapi juga mengandung nada ancaman terselubung, terutama saat meminta alamat rumah pribadi jurnalis dan menyebut akan “mengajak pemilik sesungguhnya” untuk menemui yang bersangkutan.

Pola Lama yang Berulang

Sebelumnya, nama Men Kiong juga mencuat dalam pemberitaan investigatif terkait aktivitas distribusi LPG dan pembangunan gudang yang dipertanyakan legalitas dan transparansinya. Dalam liputan terdahulu, sikap yang ditunjukkan pun dinilai arogan dan cenderung menantang media.

Alih-alih menjawab substansi pertanyaan seputar kepemilikan usaha, izin operasional, hingga dugaan distribusi yang tidak sesuai aturan, Men Kiong justru mempertanyakan kapasitas wartawan.

“Cek dulu punya siapa pemiliknya apakah punya pak Men Kiong atau pemiliknya siapa… sebelum melangkah berpikir dulu…”

Narasi ini memperlihatkan upaya mengaburkan isu utama, dimana publik berhak tahu siapa pemilik sebenarnya dari usaha yang beroperasi dan bagaimana legalitasnya.

Dalam praktik jurnalistik, menelusuri kepemilikan usaha adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan “mencari-cari kesalahan”.

Dari Klarifikasi ke Intimidasi?
Dalam pesan lanjutan, Men Kiong menyatakan:

“Saya sudah melewati masa-masa itu, asam garam sudah banyak… kalau mau belajar kamu harus banyak berteman dengan saya.”
Alih-alih membuka ruang klarifikasi berbasis data, pendekatan yang dipilih justru bersifat patronizing—menempatkan wartawan sebagai pihak yang “harus belajar” darinya.
Yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan seperti:

“Kalau kurang puas nanti kita ketemu ya?”
“Nanti biar yang pemilik sesungguhnya yang urus kamu.”

Hal ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan psikologis.
Dalam konteks kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi.

Menyerempet Ancaman Pribadi
Permintaan alamat rumah jurnalis menjadi titik paling serius dalam persoalan ini.

“Kasih alamat rumah mu Ded…”
“Kirimkan alamat rumah mu.”

Dalam etika komunikasi bisnis maupun hukum, permintaan alamat pribadi di tengah konflik pemberitaan dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi. Terlebih jika disertai nada konfrontatif.

Publik tentu bertanya, Mengapa klarifikasi tidak dilakukan secara terbuka dan profesional? Mengapa bukan dokumen legalitas atau data usaha yang disampaikan, melainkan tekanan personal?

Substansi yang Tak Terjawab

Di sela-sela pesan tersebut, Men Kiong juga menawarkan skema bisnis penjualan gas non-subsidi ke dapur MBG (diduga merujuk pada program Makan Bergizi Gratis):

“Jual gas non subsidi aja ke dapur2 MBG kerja halal. Nanti saya bantu pinjamkan tabung. Untung 15.000/tabung sudah lumayan.”

Pernyataan ini justru membuka pertanyaan baru,
Apakah distribusi LPG non-subsidi tersebut telah sesuai regulasi?
Apakah penggunaan dan peminjaman tabung dilakukan berdasarkan ketentuan resmi dari agen atau pangkalan yang terdaftar?
Bagaimana izin dan mekanisme pengawasannya?

Alih-alih menjawab dengan data dan dokumen, respons yang muncul justru berujung pada pernyataan bernada personal.
Ujian bagi Penegakan Hukum dan Etika Bisnis

Kasus ini bukan sekadar soal perasaan tersinggung akibat pemberitaan.
Ini menyangkut kebebasan pers, etika komunikasi pelaku usaha, dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Jika setiap kritik atau pertanyaan investigatif dibalas dengan kalimat seperti “kita ketemu ya” atau “kirim alamat rumahmu”, maka ruang demokrasi akan tergerus oleh budaya intimidasi.

Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Kritik bukanlah serangan pribadi. Investigasi bukanlah permusuhan.

Publik Bangka Belitung kini menunggu,
Apakah aparat penegak hukum akan melihat ini sebagai dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik?

Atau praktik semacam ini akan dianggap biasa dalam relasi kuasa antara pengusaha dan media?

Yang jelas, setiap tetes tinta bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menerangi. Dan dalam negara hukum, terang tak boleh dikalahkan oleh ancaman. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.