BFC BANGKA TENGAH, — Sikap arogan ditunjukkan pengusaha LPG Mentok, Men kiong, terkait legalitas gudang LPG miliknya yang berada tidak jauh dari kawasan Bandara Depati Amir, Bangka Tengah.
Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional, Meng Kiong justru melontarkan kalimat bernada merendahkan profesi jurnalis.
“Sabar bro, tulis yang banyak dan besar-besar. Kalau kurang ongkos beli BBM kasih tau ok. Kirimkan no rekening. Puasa gak bro. Nak beli takjil, apa nanti buat berbuka,” tulis Men kiong dalam pesan singkat kepada wartawan.
Ucapan tersebut dinilai tidak hanya tidak beretika, tetapi juga mengandung unsur pelecehan terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang.
Pernyataan bernada sinis itu muncul ketika wartawan meminta penjelasan soal perizinan gudang LPG miliknya yang diduga belum mengantongi dokumen lengkap namun sudah beroperasi.
Gudang LPG milik Meng Kiong ini disebut-sebut berdiri tidak jauh dari kawasan Bandara Depati Amir, yang secara regulasi memiliki zona keselamatan penerbangan.
Keberadaan fasilitas penyimpanan bahan mudah terbakar di sekitar bandara semestinya tunduk pada aturan ketat, baik dari sisi perizinan usaha, tata ruang, maupun standar keselamatan.
Sumber di lingkungan perizinan menyebutkan bahwa pihak PTSP Kabupaten Bangka Tengah bahkan telah meminta agar pemilik usaha bersikap proaktif memberikan klarifikasi dan menunjukkan kelengkapan dokumen.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang disampaikan Meng Kiong kepada publik.
Sebagai daerah yang mengusung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semestinya menempatkan transparansi perizinan sebagai kewajiban, bukan pilihan.
“Raja Gas” yang Kebal Hukum?
Di kalangan pelaku usaha, Men kiong dikenal sebagai “raja gas elpiji” di Bangka Belitung. Jaringan distribusinya disebut luas.
Namun reputasi bisnis tidak boleh menjadikan seseorang merasa berada di atas hukum.
Apalagi, beredar informasi bahwa pembangunan gudang tersebut diduga melibatkan relasi dengan anak salah satu petinggi di Babel. Jika benar, maka situasi ini berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh.
Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada ruang bagi praktik kebal hukum, terlebih dalam sektor usaha yang menyangkut keselamatan publik.
Sikap Anti-Kritik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Ucapan bernada meremehkan kepada wartawan bukan sekadar persoalan etika pribadi. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik apabila dimaksudkan untuk mengintimidasi atau melemahkan fungsi kontrol sosial.
Pers memiliki peran konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya merendahkan atau mendiskreditkan profesi jurnalis ketika melakukan konfirmasi adalah bentuk sikap anti-kritik yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi.
Seorang pengusaha yang beradab semestinya memahami bahwa pertanyaan soal izin bukan serangan pribadi, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap aktivitas usaha yang berdampak luas.
Analisis Sanksi: Operasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana
Secara hukum, operasional gudang LPG tanpa izin lengkap dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Beberapa potensi sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
Sanksi Administratif
Peringatan tertulis.
Penghentian sementara kegiatan usaha.
Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin operasional.
Penyegelan lokasi oleh pemerintah daerah.
Sanksi Tata Ruang Jika lokasi tidak sesuai dengan peruntukan RTRW atau melanggar zona keselamatan bandara, dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi tata ruang, termasuk pembongkaran bangunan.
Sanksi Pidana Dalam konteks usaha penyimpanan bahan berbahaya tanpa izin, pemilik dapat dijerat ketentuan pidana sesuai regulasi perdagangan, perlindungan konsumen, hingga peraturan keselamatan dan lingkungan hidup, apabila terbukti menimbulkan risiko terhadap keselamatan umum.
Tanggung Jawab Perdata Jika terjadi insiden kebakaran atau ledakan akibat kelalaian standar keselamatan, pemilik gudang dapat digugat secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
Keberadaan fasilitas penyimpanan LPG dekat kawasan strategis seperti bandara bukan persoalan sepele. LPG adalah bahan bakar berisiko tinggi. Standar keselamatan, jarak aman, sistem proteksi kebakaran, hingga izin lingkungan menjadi prasyarat mutlak.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Apakah regulasi ditegakkan secara konsisten, atau tunduk pada kekuatan modal dan relasi?
Jika benar dokumen belum lengkap namun aktivitas telah berjalan, maka pembiaran dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola investasi di daerah. Pengusaha lain yang patuh aturan bisa merasa dirugikan.
Men kiong masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki keadaan, bersikap terbuka, menunjukkan dokumen perizinan, dan meminta maaf atas pernyataan yang tidak pantas kepada wartawan.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya izin sebuah gudang LPG, tetapi wibawa hukum dan marwah demokrasi di Bangka Belitung. (red).







