BFC, BANGKA TENGAH— Aktivitas usaha LPG milik pengusaha yang dikenal sebagai Men Kiong asal Mentok Kabupaten Bangka Barat, di kawasan yang tak jauh dari Bandara Depati Amir kembali menuai sorotan. Gudang penyimpanan gas elpiji itu disebut-sebut belum mengantongi perizinan lengkap, meski kegiatan usaha diduga sudah berjalan.
Sejumlah sumber menyebut lokasi gudang berada di jalur strategis menuju kawasan bandara, memicu kekhawatiran publik terkait aspek keselamatan penerbangan dan keamanan lingkungan.
Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, keberadaan gudang gas di sekitar bandara ini sudah dipertanyakan, terutama menyangkut dokumen teknis dan izin operasional.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/2/2026), Bos LPG Men Kiong justru merespons dengan nada tinggi. Ia justru marah-marah dan enggan memberikan penjelasan detail terkait status perizinan usahanya.
Bahkan secara intimidatif Men Kiong minta alamat rumah wartawan yang mengkonfirmasi dirimya.
“Kirim alamat rumahmu Ded,” ujar Men Kiong.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Tengah, Aldo, memberikan keterangan yang mengisyaratkan bahwa dokumen perizinan perusahaan tersebut belum sepenuhnya meyakinkan.
“Lom ade, ku lom pacak menjadi acuan men berkas lom ade dan belum meyakinkan berkas pengajuan ijin lah ade ape lom belum yakin,” ujar Aldo dalam penuturannya, Kamis (19/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum melihat adanya kelengkapan dokumen yang bisa dijadikan dasar penerbitan izin. “Setahu ku, lom ade pantau arah-arah pulau pelepas lom ade, Bang,” katanya.
Aldo menegaskan, jika benar perusahaan tersebut belum memiliki izin lengkap, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi.
“Kalau mereka tidak adai ijin, kenapa kita harus menutup-nutupi. Kalau mereka mau berusaha di Bangka Tengah, mereka harus punya ijin. Mereka harus punya BBG, BPKPR dan Amdal harus ada,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi kerugian daerah apabila perusahaan beroperasi tanpa legalitas.
“Jangan juga perusahaan di Bangka Tengah tidak bayar pajak. Dan terimakasih adanya pemberitaan, kami sangat terbantu. Kalau ada perusahaan berdiri diam-diam, media sangat membantu kami,” lanjut Aldo.
Menurutnya, PTSP akan melakukan penelusuran lanjutan.
“Kalau perusahaan belum ada ijin, kami kejer. Jangan sampai mereka lalai mengurus ijin,” katanya.
Risiko Keselamatan dan Tata Ruang
Secara regulatif, pendirian gudang penyimpanan LPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen kesesuaian tata ruang (PKKPR/BPKPR), hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala usaha.
Apalagi jika lokasinya berdekatan dengan fasilitas vital seperti bandara, pengawasan berlapis menjadi keharusan.
Keberadaan gudang bahan mudah terbakar di sekitar kawasan penunjang penerbangan semestinya juga berkoordinasi dengan otoritas bandara serta instansi teknis terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak otoritas bandara maupun instansi teknis lainnya mengenai apakah lokasi usaha tersebut berada dalam radius pengawasan keselamatan penerbangan.
Transparansi dan Penegakan
Kasus ini menambah daftar panjang polemik perizinan usaha di Bangka Tengah, terutama yang berkaitan dengan aktivitas penyimpanan bahan berbahaya.
Pernyataan terbuka dari Kabid PTSP yang mengapresiasi peran media menunjukkan adanya ruang transparansi, namun juga menjadi alarm bahwa sistem pengawasan masih menyisakan celah.
Jika benar izin belum lengkap, pertanyaannya mengapa aktivitas sudah berjalan? Apakah ada pembiaran, atau proses pengajuan memang masih berlangsung namun belum memenuhi syarat?
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Di tengah komitmen meningkatkan investasi, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci. Tanpa itu, bukan hanya potensi pajak yang hilang, tetapi juga risiko keselamatan yang bisa dipertaruhkan. (red).








