BFC, PANGKALPINANG — Arus pengiriman ilmenit dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi sorotan.
Di tengah meningkatnya aktivitas tambang dan ekspor mineral ikutan itu, regulasi daerah justru dinilai belum solid.
Pertanyaannya, apakah negara dan daerah sudah benar-benar siap mengawasi dan menarik haknya dari komoditas bernilai tinggi tersebut?
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, menegaskan pihaknya berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Kalau ekspor belum diatur pajak atau royalti daerahnya. Arti ketika Pergub jadi, akan ditagih pajak/royaltinya untuk daerah. Sekarang belum ada Pergub ilmenite karena dasar hukumnya belum ada,” ujarnya.

Pernyataan itu membuka fakta penting bahwa selama belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara eksplisit mengatur ilmenit, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari royalti atau pajak daerah belum bisa ditarik secara optimal.
Celah Aturan di Tengah Lonjakan Ekspor
Secara nasional, pengelolaan mineral dan batubara mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba.
Sementara aturan pelaksananya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, ilmenit masih dikategorikan sebagai mineral ikutan logam.
Namun, di tingkat daerah, nomenklatur dan pengaturannya belum sepenuhnya sinkron. Hal inilah yang membuat Pemprov Babel bersikap hati-hati.
“Ilmenite ini takutnya kena royalti, tau-tau PP 96 tahun 2021 menyebut ilmenite, zircon ini belum berubah, masih mineral ikutan logam. Kita tidak berani takut keliru,” ujar Reskiansyah.
Masalahnya, di lapangan, ilmenit tetap bergerak. Baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
Soal Kadar dan Standar Ekspor
Dari sisi teknis, ESDM menyebut kadar ilmenit yang boleh dikirim keluar harus memenuhi ambang batas tertentu. Mengacu pada regulasi teknis Kementerian ESDM, kadar minimal ekspor disebut-sebut berada di angka 45 persen. Ada pula rujukan yang menyebut 25 persen untuk kategori tertentu.
Perbedaan interpretasi inilah yang memicu keraguan.
“Kalau dari sisi teknis dan kadar sudah memenuhi syarat boleh kirim keluar. Tapi kita agak meragukan, ketika diuji masing-masing pihak, yang satu bisa lolos, yang satu tidak lolos. Mungkin dikembalikan dan diolah lagi di pabrik mereka,” ungkapnya.
Proses verifikasi ekspor biasanya melibatkan surveyor independen seperti PT Sucofindo, khususnya untuk tujuan ekspor. Namun untuk pasar domestik, mekanisme pengujiannya bisa berbeda.
Di sinilah muncul potensi celah, perbedaan standar uji, perbedaan kepentingan, dan perbedaan kewenangan.
Perda IPR dan Minerba Masih Dibahas
Sementara itu, Komisi III DPRD Babel melalui Taufik Rizani menyebut pihaknya tengah membahas Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Perda Minerba, termasuk pengaturan mineral ikutan.
“Kalau memang ada korelasi ke ESDM, kita akan beri saran dan masukan agar ini bisa dibawa ke tingkat lebih tinggi, ke pusat,” ujarnya.
Artinya, hingga kini payung hukum daerah untuk menarik pajak atau royalti ilmenit masih dalam proses perumusan. Tanpa dasar hukum yang jelas, kabupaten/kota pun tak bisa menagih.
“Kita di surat juga dari Kabupaten Bangka, karena belum bisa menagih. Karena HPN itu belum ada, mau ngacu ke mana? Jangan sampai keliru,” kata Reskiansyah.
Situasi ini membuat daerah seperti berada di ruang abu-abu: aktivitas berjalan, potensi PAD besar, tapi regulasi lokal belum cukup kuat untuk memungutnya.
Wajib IUP dan AMDAL, Tapi Siapa Mengawasi?
ESDM menegaskan ke depan semua aktivitas harus tunduk pada ketentuan perizinan lengkap: IUP, persetujuan teknis, tenaga ahli, administrasi, serta AMDAL.
“Harus ada izin, harus ada IUP, persetujuan lainnya, baik ahli teknik, administrasi, dan lingkungan AMDAL harus dipenuhi semua baru bisa jalan. Kita juga dikejar-kejar,” ujar Reskiansyah.
Namun pertanyaan kritisnya, apakah seluruh aktivitas pengiriman ilmenit yang sudah berjalan benar-benar telah memenuhi seluruh prasyarat tersebut?
Jika regulasi daerah belum mencantumkan ilmenit secara eksplisit dalam Pergub, sementara PP pusat sudah mengklasifikasikannya sebagai mineral ikutan, maka ada potensi tumpang tindih tafsir antara pusat dan daerah.
PAD yang Menunggu, Transparansi yang Dituntut
Di tengah tekanan fiskal daerah, ilmenit sejatinya bisa menjadi sumber PAD signifikan. “Daerah juga menunggu terkait PAD-nya, lumayan pajaknya,” ujar Kadis ESDM.
Pertanyaannya, berapa ton ilmenit yang sudah keluar dari Babel dalam setahun terakhir? Berapa potensi royalti yang belum tertagih? Dan siapa yang paling diuntungkan dari kondisi regulasi yang belum tuntas ini?
Tanpa transparansi data produksi, kadar, tujuan pengiriman, hingga nilai transaksi, publik sulit memastikan apakah pengelolaan ilmenit sudah benar-benar memberi manfaat maksimal bagi daerah.
Bangka Belitung adalah daerah tambang. Ilmenit hanyalah salah satu mineral ikutan dari aktivitas timah dan pasir mineral lainnya. Namun jika pengaturannya tak segera diperjelas, bukan tak mungkin komoditas ini akan menjadi “emas hitam baru” yang mengalir keluar, sementara daerah hanya menonton.
Kini bola ada di tangan pemerintah daerah dan DPRD, guna mempercepat Pergub dan Perda, menyelaraskan dengan regulasi pusat, serta memastikan setiap ton ilmenit yang keluar benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Babel. (red).







