BFC, — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT Timah Tbk guna membahas perkembangan harga beli bijih timah di tingkat penambang. Agenda tersebut mencuat dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Jumat (27/2/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan kenaikan harga timah dunia yang telah menembus kisaran 54.000 dolar AS per ton perlu direspons melalui kebijakan yang berdampak langsung bagi penambang lokal, khususnya pemilik IUP Operasi Produksi (IOP).
Menurutnya, meskipun harga global menunjukkan tren positif, transmisi harga di tingkat mitra penambang dinilai belum sepenuhnya sebanding. DPRD mendorong adanya langkah afirmatif dari perusahaan sembari menunggu regulasi harga terendah dari pemerintah pusat yang masih dalam proses.
Selama kebijakan pusat belum terbit, perlu ada kebijakan internal yang memberi kepastian bagi penambang,” ujarnya.
Selain isu harga, DPRD juga menyoroti percepatan pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penyusunan naskah akademis menjadi tahap krusial sebelum Ranperda dapat dibahas lebih lanjut.
DPRD bersama Pemerintah Provinsi telah menggandeng Universitas Kristen Indonesia untuk menyelesaikan dokumen akademis sebagai syarat formil pembentukan peraturan daerah.
Didit menegaskan, penyusunan regulasi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Dokumen akademis menjadi dasar sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal. Kita ingin regulasi yang kuat secara hukum dan memberi kepastian bagi masyarakat penambang,” katanya.
DPRD memastikan pembahasan dilakukan dengan pendekatan solutif, bukan saling menyalahkan. Targetnya, regulasi terkait IPR dapat segera difinalisasi setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.
Dengan dua agenda besar—harga bijih timah dan penyusunan regulasi IPR—DPRD Babel menempatkan kepastian usaha dan perlindungan penambang sebagai prioritas kebijakan tahun 2026.







