BFC, PANGKALPINANG — Dugaan pelaksanaan pekerjaan mendahului prosedur kembali mencuat di Bangka Belitung.
Kali ini, sorotan tertuju pada proyek rehabilitasi Gedung Wicaksana di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) yang bersumber dari APBD 2026.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas fisik yang diduga bagian dari proyek tersebut. Namun, penelusuran pada sistem LPSE memperlihatkan paket pekerjaan masih berada dalam tahap penawaran.
No
Artinya, secara administrasi, proses lelang belum selesai — apalagi menetapkan pemenang.
Perbedaan mencolok antara progres fisik dan status administrasi ini memunculkan satu pertanyaan krusial, bagaimana mungkin pekerjaan berjalan ketika pemenang lelang belum diumumkan secara resmi?
Dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, alurnya jelas dan baku:
1. Pengumuman paket dan dokumen lelang
Masa penawaran
2. Evaluasi administrasi, teknis, dan harga
Penetapan dan pengumuman pemenang
Masa sanggah
3. Penandatanganan kontrak
4. Penerbitan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
5. Pelaksanaan fisik
Jika benar pekerjaan sudah berjalan saat paket masih tahap penawaran, maka ada beberapa kemungkinan skenario:
Pertama, terjadi “kebocoran informasi” atau pengkondisian pemenang sejak awal.
Kedua, pekerjaan dilakukan tanpa kontrak sah.
Ketiga, ada justifikasi darurat yang tidak dipublikasikan secara terbuka.
Namun, hingga berita ini disusun, tidak ada keterangan resmi yang menjelaskan adanya mekanisme darurat atau penunjukan langsung yang sah.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap tahapan wajib menjunjung prinsip: Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, Persaingan sehat dan Tertib administrasi
Memulai pekerjaan sebelum penetapan pemenang dan kontrak efektif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedural serius.
Dalam praktik hukum administrasi, pekerjaan tanpa dasar kontrak berpotensi menimbulkan: Kerugian negara, Sengketa pembayaran, Manipulasi progres pekerjaan dan Indikasi persekongkolan
Lebih jauh lagi, apabila kontrak nantinya “disesuaikan” dengan progres yang sudah berjalan, maka itu berisiko menjadi bentuk pembenaran administratif terhadap fakta lapangan yang terlanjur terjadi.
Ironi di Lingkungan Penegak Hukum
Kasus ini menjadi kontras karena terjadi di lingkungan Kejati Babel — institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, termasuk dalam perkara korupsi dan penyimpangan pengadaan.
Ketika dugaan pelanggaran prosedur muncul justru di kawasan lembaga penegak hukum, publik wajar mempertanyakan:
1. Siapa yang mengawasi proses ini?
2. Apakah ada konflik kepentingan?
3. Apakah pengawasan internal berjalan efektif?
ULP Mengaku Tidak Tahu
Kepala Bagian ULP, Ery Uji Anugrah (Nanda), saat dikonfirmasi media online menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas fisik.
“Saya tidak tahu, Bang. Bukan berarti saya menolak untuk dirilis, tetapi saya benar-benar tidak tahu.”
Pernyataan ini justru mempertegas persoalan. Unit Layanan Pengadaan memiliki fungsi monitoring dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Jika benar tidak mengetahui aktivitas fisik, maka ada dua kemungkinan:
1. Pengawasan tidak berjalan optimal.
2. Pekerjaan dilakukan di luar koordinasi resmi pengadaan.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya, Arifianto, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan.
Agar polemik tidak berkembang menjadi dugaan liar, sejumlah hal mendesak untuk dijelaskan secara terbuka:
Apakah sudah ada SPMK yang diterbitkan?
Apakah kontrak sudah ditandatangani?
Siapa kontraktor pelaksana di lapangan?
Apakah terdapat addendum atau skema khusus?
Jika belum ada pemenang, atas dasar apa pekerjaan dimulai?
Tanpa jawaban transparan, dugaan “mendahului prosedur” berpotensi mengarah pada dugaan pengkondisian proyek.
Analisa: Pola Lama yang Berulang?
Dalam banyak kasus pengadaan bermasalah, pola yang kerap muncul adalah:
1. Pekerjaan sudah disiapkan lebih dahulu.
2. Pemenang telah “dikunci”.
3. Administrasi menyusul menyesuaikan.
Jika pola serupa terjadi pada proyek rehab Gedung Wicaksana, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan integritas tata kelola anggaran.
APBD 2026 adalah uang publik. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus melalui mekanisme sah dan transparan.
Kini publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kejati Babel, ULP, maupun dinas teknis terkait. Bukan hanya untuk menjawab rasa ingin tahu, tetapi untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem pengadaan pemerintah itu sendiri.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan, prosedur bukan formalitas. Ia adalah pagar hukum. Dan ketika pagar itu dilompati, yang dipertaruhkan bukan hanya proyek — melainkan integritas lembaga. (red).








