Penulis: Dedi
Editor: Bangdoi Ahada
BFC, PANGKALPINANG — Polemik proyek rehabilitasi Gedung Wicaksana di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali memanas.
Di tengah sorotan dugaan pekerjaan fisik yang disebut-sebut sudah berjalan meski lelang masih tahap penawaran, PPK Dani akhirnya angkat bicara.
Dengan nada tegas, Dani membantah anggapan bahwa proses tender telah rampung apalagi pekerjaan sudah dimulai.
“Dedy siapa yang bilang tender sudah selesai? Kegiatan belum mulai. Jangan beropini, itu bukan ranah kamu. Oke jelas,” ujar Dani saat dikonfirmasi.
Ia bahkan menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas proyek sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
“Saya tidak tahu. Padahal kegiatan itu belum mulai. Tanya ke orang Kejati. Perhitungan lelang, putaran bagaimana, itu jelas keliru,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi kontras dengan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas fisik yang diduga bagian dari proyek rehab Gedung Wicaksana bersumber APBD 2026.
Sementara di sistem LPSE, paket pekerjaan memang masih tercatat dalam tahap penawaran.
Dua Versi yang Berhadap-hadapan
Di satu sisi, fakta administrasi memperlihatkan tahapan lelang belum selesai.
Sesuai prosedur pengadaan, setelah masa penawaran masih ada evaluasi, penetapan pemenang, masa sanggah, penandatanganan kontrak, hingga penerbitan SPMK sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Di sisi lain, informasi lapangan memunculkan dugaan adanya aktivitas lebih awal.
Nanda secara eksplisit menyebut informasi tersebut sebagai kekeliruan.
“Kalau memang belum ada penetapan pemenang, bagaimana mungkin ada pekerjaan? Itu jelas tidak benar,” kira-kira menjadi garis tegas dari pernyataannya.
Ia juga mengarahkan agar klarifikasi teknis ditanyakan langsung ke pihak Kejati.
Bola Kini di Kejati
Sikap Nanda yang menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan fisik justru membuka pertanyaan baru, jika memang ada aktivitas di lokasi, apakah itu benar bagian dari paket lelang yang masih berjalan?
Atau kegiatan berbeda yang kebetulan berada di lokasi yang sama?
Karena proyek ini berada di kawasan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung — lembaga penegak hukum — maka sensitivitas publik menjadi tinggi.
Setiap perbedaan antara fakta administrasi dan kondisi lapangan akan mudah memantik spekulasi.
Namun dari sisi ULP, posisi Nanda jelas, proses tender belum selesai dan pekerjaan belum dimulai.
Jika demikian, maka terdapat dua kemungkinan yang perlu dijelaskan secara terbuka:
1. Aktivitas di lapangan bukan bagian dari paket lelang yang dimaksud.
2. Terjadi miskomunikasi atau kesalahan persepsi atas jenis pekerjaan yang sedang berlangsung.
Dalam tata kelola pengadaan, transparansi adalah kunci.
Ketika muncul perbedaan narasi antara temuan lapangan dan keterangan pejabat pengadaan, yang dibutuhkan bukan polemik, melainkan klarifikasi resmi dan data terbuka.
Apakah sudah ada SPMK?
Apakah ada kontrak terpisah?
Ataukah benar belum ada aktivitas sama sekali seperti ditegaskan Nanda?
Pernyataan Nanda menjadi titik penting dalam polemik ini.
Ia menegaskan tudingan tersebut “keliru”.
Kini publik menunggu penjelasan komprehensif dari seluruh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi asumsi liar.
Sebab dalam pengelolaan APBD, kepastian prosedur bukan sekadar administrasi — melainkan fondasi kepercayaan publik. (red).






