BFC, PANGKALPINANG — Polemik proyek pengadaan mesin cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengemuka.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena tak kunjung digunakan, kini muncul fakta baru, bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengaku belum pernah menerima surat resmi terkait serah terima alat tersebut.
Konfirmasi ini disampaikan pihak Ditlantas menjawab pertanyaan media ini terkait status mesin cetak TNKB yang sejak awal pengadaannya menuai tanda tanya publik.
Tak Pernah Ada Surat Serah Terima
Menjawab pertanyaan apakah Bakeuda Provinsi Kepulauan Babel telah melayangkan surat resmi kepada Ditlantas, pihak kepolisian menyatakan tegas.
“Selama ini Ditlantas Polda Kep. Babel belum pernah menerima surat tentang perihal serah terima alat mesin cetak TNKB.”
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa secara administrasi, mesin tersebut belum pernah diserahkan secara resmi kepada institusi yang berwenang mengoperasikannya.
Fakta lainnya, mesin tersebut hanya “dititipkan” di gudang Samsat Pangkalpinang tanpa dokumen berita acara serah terima. Artinya, secara hukum dan prosedural, alat itu belum pernah menjadi tanggung jawab operasional Ditlantas.
Tak Sesuai Standar Korlantas
Masalah tidak berhenti pada aspek administrasi. Dari sisi teknis, Ditlantas menyebut mesin tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Korlantas Polri.
Beberapa poin krusial yang diungkap:
1. Ketahanan dan kekuatan mesin diragukan, sehingga tidak mampu memproduksi TNKB dalam jumlah besar dan berpotensi cepat rusak.
2. Bentuk huruf dan angka berbeda dari standar nasional Korlantas.
3. Tidak ada koordinasi resmi sejak awal pengadaan hingga penempatan mesin.
Jika benar spesifikasi mesin tidak sesuai standar nasional, maka pertanyaan besar muncul, bagaimana proses perencanaan dan pengadaan dilakukan? Apakah sejak awal tidak ada konsultasi teknis dengan Korlantas selaku pemegang standar nasional TNKB?
Sejak 2022 Gunakan Mesin dari Korlantas
Ironisnya, sejak November 2022 hingga sekarang, mesin cetak TNKB yang digunakan di Samsat Pangkalpinang maupun Samsat Belitung justru merupakan alat yang dikirim langsung dari Korlantas Polri.
Artinya, mesin hasil pengadaan daerah tersebut praktis tidak berfungsi dan tidak digunakan untuk pelayanan publik.
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan investigatif:
1. Berapa nilai anggaran pengadaan mesin tersebut?
2. Siapa penyedia barangnya?
3. Apakah proses lelang dan uji spesifikasi melibatkan pihak kepolisian sebagai pengguna akhir?
4. Jika tidak sesuai standar, apakah ada uji kelayakan sebelum pembayaran dilakukan?
Potensi Kerugian Negara?
Jika alat tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi standar, maka potensi kerugian negara menjadi isu serius. Pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi bisa masuk dalam kategori maladministrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran, tergantung pada hasil audit.
Dalam konteks tata kelola, koordinasi antara Bakeuda dan Ditlantas seharusnya menjadi tahapan wajib sebelum pengadaan dilakukan. Terlebih TNKB merupakan produk dengan standar nasional yang tidak bisa dimodifikasi sepihak oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait alasan teknis pengadaan, nilai kontrak, maupun langkah penyelesaian atas mesin yang belum digunakan tersebut.
Publik kini menunggu transparansi. Sebab proyek ini bukan sekadar soal mesin cetak, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (red).






