BFC, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi audiensi antara perwakilan mantan karyawan koperasi dengan pemerintah daerah terkait penyelesaian sisa gaji dan pesangon yang belum dibayarkan..Diruang Ketua DPRD Babel ,Rabu (11/3/2026).
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Bebel Didit Srigusjaya setelah para mantan pekerja mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah karena hak-hak mereka belum sepenuhnya dipenuhi pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian.
Menurut mereka, sebagian hak memang pernah diupayakan melalui skema kompensasi berupa tanah kapling. Namun, nilai kompensasi tersebut hanya sebagian kecil dari hak yang seharusnya diterima.
“Misalnya kalau saya dapat Rp150 juta, kemudian saya ambil tanah kapling seharga Rp 20 juta. Berarti koperasi masih punya utang ke saya Rp130 juta. Daripada kami tidak dapat apa-apa, kami cicil dengan tanah kapling itu,” katanya.
Para mantan karyawan menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mempersoalkan keberadaan karyawan kontrak yang masih bekerja di koperasi, melainkan hanya ingin hak mereka diselesaikan.
“Kami tidak mempersoalkan apakah karyawan kontrak masih dipakai atau tidak di koperasi. Yang penting hak kami diselesaikan,” tegasnya.
Dari total 14 karyawan tetap sebelumnya, sebanyak 10 orang sepakat memperjuangkan hak mereka, sementara empat orang lainnya memilih tidak ikut dalam upaya tersebut.
Didit menyebut total nilai hak yang belum diterima para pekerja tersebut hampir mencapai Rp 1 miliar.
“Selain tunggakan gaji yang belum dibayarkan, masih ada sisa pesangon yang juga belum diselesaikan. Mereka berharap ada sisi kemanusiaan dari pihak koperasi untuk menyelesaikan hak-hak tersebut,” ujarnya.
Didit menambahkan DPRD Babel telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak manajemen terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui pertemuan internal terlebih dahulu antara pihak koperasi dan para mantan karyawan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, salah satu perwakilan mantan karyawan menyebut sebagian besar pekerja telah mengabdi cukup lama di koperasi tersebut.
“Rata-rata kami sudah bekerja sekitar 25 tahun. Ada yang 24 tahun bahkan sampai 26 tahun,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh pekerja yang terdampak merupakan karyawan tetap koperasi, bukan pekerja harian atau tenaga lepas.
Selain sisa gaji dan pesangon, para mantan karyawan juga menyinggung skema kompensasi berupa tanah kavling yang sebelumnya ditawarkan oleh pihak koperasi sebagai bagian dari penyelesaian hak.
Ia menjelaskan sebagian pekerja memanfaatkan skema tersebut dengan cara memotong nilai pesangon untuk membeli tanah kavling.
Misalnya kalau hak pesangon seseorang Rp150 juta lalu mengambil tanah kavling senilai Rp 27 juta, maka sisanya tetap menjadi kewajiban koperasi untuk dibayarkan kepada karyawan,” jelasnya.
Para mantan pekerja juga menyebut operasional koperasi hingga saat ini masih berjalan. Sejumlah pekerjaan yang sebelumnya mereka tangani kini dikerjakan oleh tenaga kontrak.
“Kalau pekerjaan masih ada yang mengerjakan. Tapi kami tidak mempermasalahkan itu. Yang penting hak kami sebagai karyawan harus dibayarkan,” katanya.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elius Gani mengatakan persoalan tersebut sebelumnya sudah melalui proses mediasi di tingkat pemerintah kota.
Menurut Elius, para mantan karyawan sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.
“Proses mediasi juga sudah dilakukan baik secara bipartit maupun tripartit, namun belum menemukan titik penyelesaian,” ujar Elius.
Proses mediasi juga sudah dilakukan baik secara bipartit maupun tripartit, namun belum menemukan titik penyelesaian,” ujar Ellius
Karena belum mencapai kesepakatan, para pekerja kemudian menyurati DPRD Babel untuk meminta bantuan penyelesaian.
Ia berharap dengan adanya fasilitasi dari DPRD Babel, komunikasi antara pihak koperasi dan mantan karyawan dapat berjalan lebih baik sehingga hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan.(red).







