BFC, PANGKALPINANG— Kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan gudang pengolahan mineral PT Putra Mineral Mandiri (PMM) terus memantik perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) itu tidak hanya dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum pidana sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Maulana, secara terbuka mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi.
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis saat menjalankan kerja jurnalistik.
“Komisi III DPRD Babel mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan tata kelola pertambangan. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Intimidasi apalagi kekerasan adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Yogi.
Potensi Jerat Pidana
Secara hukum, pelaku pemukulan terhadap wartawan dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Dalam perspektif hukum pidana umum, tindakan pemukulan yang menyebabkan luka dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenakan hukuman penjara hingga beberapa tahun, tergantung tingkat luka yang ditimbulkan kepada korban.
Namun dalam konteks kasus ini, unsur pidananya dapat menjadi lebih serius karena korban merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Jika terbukti bahwa kekerasan tersebut bertujuan menghalangi kerja pers, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal yang melarang segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum sering memadukan kedua aturan tersebut untuk memperkuat proses penindakan.
Menghalangi Tugas Negara
Kasus ini juga memiliki dimensi lain karena korban tidak hanya wartawan, tetapi juga anggota Satgas Tata Kelola Timah yang sedang melakukan pengawasan aktivitas pertambangan.
Menurut Yogi, satgas tersebut bekerja berdasarkan mandat negara untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan timah yang selama ini menjadi sorotan pemerintah pusat.
Ia menyinggung bahwa pembentukan satgas itu tidak terlepas dari arahan Prabowo Subianto dan koordinasi dengan institusi pertahanan negara.
“Satgas tersebut menjalankan mandat negara untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. Karena itu, segala bentuk upaya yang menghalangi apalagi melakukan kekerasan terhadap petugas negara tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur penghalangan terhadap tugas negara, maka kasus ini berpotensi berkembang menjadi perkara yang lebih kompleks secara hukum.
Tekanan Sosial dan Reputasi Perusahaan
Selain ancaman pidana, kasus kekerasan terhadap wartawan juga membawa konsekuensi sosial yang tidak ringan.
Dalam banyak kasus serupa, tekanan publik seringkali memicu reaksi berantai berupa sorotan media nasional, desakan organisasi pers, hingga tuntutan boikot sosial terhadap perusahaan yang dianggap tidak mampu melindungi kebebasan pers.
Nama perusahaan yang terseret dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis biasanya mengalami penurunan reputasi, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dalam sektor pertambangan.
Di Bangka Belitung, isu tata kelola timah memang menjadi sorotan luas. Karena itu, setiap insiden yang berkaitan dengan kekerasan terhadap pengawas maupun wartawan cenderung memicu reaksi keras dari masyarakat sipil.
Desakan Penegakan Hukum
Komisi III DPRD Babel mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung agar segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Yogi menegaskan bahwa publik membutuhkan kepastian hukum, sekaligus pesan tegas bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi praktik yang dianggap biasa.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Ini juga penting sebagai pelajaran bagi semua pihak agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, kasus pemukulan wartawan ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum—apakah negara benar-benar hadir melindungi kebebasan pers, atau justru membiarkan kekerasan terhadap jurnalis berlalu tanpa konsekuensi tegas. (red).





