BFC, PANGKALPINANG — Sejumlah pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan keluhan terkait hak-hak ketenagakerjaan yang mereka nilai belum terpenuhi. Kedatangan para pekerja tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di ruang kerjanya pada Kamis (12/3/2026).
Dalam pertemuan itu, para karyawan menyampaikan beberapa persoalan yang mereka alami, di antaranya dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) serta nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang dianggap tidak sesuai aturan.
Salah satu perwakilan pekerja, Riki, mengatakan bahwa dirinya bersama puluhan rekan kerja merasa tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Ia menyebut gaji yang diterima setiap bulan berada di kisaran Rp3,6 juta dan masih mengalami sejumlah pemotongan.
Menurutnya, angka tersebut berbeda dengan data pengupahan yang tercatat dalam sistem perusahaan.
“Di sistem yang kami lihat melalui aplikasi ketenagakerjaan, gaji kami tercatat sekitar Rp4.035.000. Tapi yang kami terima jauh lebih kecil dan masih ada potongan lain,” ujar Riki saat menyampaikan keluhan di hadapan pimpinan DPRD.
Selain persoalan gaji, para pekerja juga menyinggung besaran THR yang dinilai terlalu kecil. Beberapa pekerja mengaku hanya menerima THR dalam jumlah ratusan ribu rupiah.
“Kami hanya berharap hak kami dipenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.
Keluhan juga datang dari seorang mantan pekerja bernama Rizal yang sebelumnya telah bekerja cukup lama di perusahaan tersebut. Ia mengaku memutuskan mengundurkan diri setelah merasa tidak lagi sejalan dengan kebijakan perusahaan
Rizal menuturkan, selama bekerja ia kerap melihat adanya pemotongan gaji ketika karyawan diliburkan. Selain itu, menurutnya terdapat kebijakan yang membebankan kerusakan kendaraan operasional kepada sopir.
“Bahkan setelah saya berhenti, gaji bulan terakhir juga belum saya terima,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta agar para pekerja menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menilai laporan resmi penting agar pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Kalau memang ada hak pekerja yang belum terpenuhi, tentu harus ditindaklanjuti melalui jalur yang benar. Silakan buat laporan resmi agar Disnaker dapat memprosesnya,” kata Didit.
Ia juga menegaskan DPRD akan memantau perkembangan kasus tersebut agar penyelesaiannya berjalan transparan dan tidak merugikan pihak pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, menyatakan pihaknya siap memproses setiap laporan yang masuk dari para pekerja.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial biasanya diawali melalui perundingan antara pekerja dan perusahaan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah.
juga mengingatkan bahwa pembayaran THR telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional.
“THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Elius.
Kasus ini kini menunggu laporan resmi dari para pekerja agar dapat diproses lebih lanjut oleh instansi terkait.(red).








