BFC, BANGKA — Bupati Bangka Ferry Insani memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka sepanjang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (25/3/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian LKPJ ini menjadi bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujar Jumadi.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Bangka selanjutnya akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan membahas LKPJ tersebut secara mendalam.
Mengacu pada ketentuan Pasal 22 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, pembahasan akan difokuskan pada capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Hal ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, serta pembangunan dan pelayanan publik—terutama di sektor pendidikan dan kesehatan—dapat berjalan optimal,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, laporan tersebut juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip good governance, yakni pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya,” ujar Ferry.
Selain itu, LKPJ juga mencakup kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.
Ferry menjelaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD 2025 merupakan implementasi dari berbagai urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib pelayanan dasar, non-pelayanan dasar, maupun fungsi penunjang lainnya.
Ia kemudian memaparkan sejumlah indikator kinerja yang menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025.
Di antaranya, hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah mencapai skor 3,1096, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 2,9542. Indeks pencapaian standar pelayanan minimal juga meningkat menjadi 96,25 dari sebelumnya 95,30, dengan kategori tuntas utama.
Kemudian, indeks reformasi birokrasi mengalami kenaikan dari 70,78 (kategori BB) menjadi 80,74 (kategori A-). Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) meningkat dari 2,80 menjadi 3,00.
Selain itu, indeks kepuasan masyarakat juga mengalami peningkatan dari 84,54 menjadi 86,56. Sementara itu, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tetap berada pada kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia menegaskan bahwa LKPJ tersebut akan menjadi bahan pembahasan internal DPRD, yang selanjutnya akan menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Melalui pembahasan ini, kami berharap terbangun sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.(red).







