BFC, JAKARTA— Di tengah upaya merumuskan regulasi yang tak sekadar normatif, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menapaki satu langkah penting: menyusuri batas kewenangan negara dalam tata kelola timah. Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) ke Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI, Kamis (26/3), menjadi ruang pembuka bagi pemahaman yang lebih jernih—dan sekaligus lebih tajam.
Dipimpin Ketua Pansus Imam Wahyudi, S.IP., M.H., bersama Wakil Ketua Musani serta jajaran anggota, rombongan datang membawa satu misi: memperkaya substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (P2M), khususnya dalam konteks WPR/IPR yang selama ini kerap terjebak pada pendekatan hulu semata.
Dalam forum yang dipandu Kepala Biro PBK, Ima, beserta tim, diskusi mengerucut pada satu hal krusial: di mana sebenarnya batas peran daerah, dan di mana negara mengambil alih melalui instrumen pusat.
Imam Wahyudi menegaskan, pembahasan ini bukan sekadar teknis, melainkan strategis.
“Yang kami dalami adalah bagaimana pembinaan dan pengembangan industri perdagangan berjangka, termasuk peran pialang dan wakil pialang. Ini penting agar daerah tidak melangkah keluar dari koridor kewenangan,” ujarnya.
Namun jawaban dari BAPPEBTI justru membuka perspektif yang selama ini kerap kabur. Ima menegaskan, lembaganya tidak menyentuh wilayah hulu maupun tata niaga fisik.
“BAPPEBTI hanya bergerak di hilir—ketika timah sudah menjadi komoditas dagang dalam bentuk kontrak berjangka. Kami mengawasi perdagangan di bursa, standarisasi kualitas, mekanisme delivery, hingga sistem jual-beli,” jelasnya, merujuk pada amanat UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Di titik inilah benang kusut mulai terurai.
Bahwa hulu pertambangan adalah domain pemerintah daerah dan pusat (ESDM), tata niaga ekspor fisik berada di tangan Kementerian Perdagangan, sementara BAPPEBTI hadir saat komoditas masuk sistem perdagangan berjangka.
Namun demikian, bukan berarti Ranperda tak bisa menyentuh ruang hilir. Ima memberi celah strategis: hasil timah rakyat dapat didorong untuk masuk ke rantai perdagangan resmi dan, bila memungkinkan, dipasarkan melalui bursa dalam negeri.
Tujuannya jelas—membuka transparansi harga dan memutus mata rantai permainan tengkulak yang selama ini membayangi penambang rakyat.
Diskusi pun menghangat. Maryam menyoroti persoalan harga dan perizinan, Mulyadi menggali soal pengawasan dan kemungkinan memasukkan norma PBK ke dalam Ranperda, sementara Johan dan Agung menekankan pentingnya teknologi informasi serta kolaborasi lintas lembaga.
Pada akhirnya, kunjungan ini bukan sekadar agenda formal. Ia menjadi ruang refleksi bahwa memperbaiki tata kelola timah tak cukup dari lubang galian, tetapi harus ditarik hingga ke meja perdagangan. (red).








