Keluarga Kecewa, Dua Terdakwa Pembunuhan Direktur Media Dituntut Seumur Hidup

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026), dipenuhi suasana tegang dan emosional. Kasus pembunuhan berencana terhadap Adityawarman, seorang direktur media online, memasuki babak penting saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Martin dan Hasan Basri.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Martin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas JPU Rita Rizona di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Martin dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Hasan Basri, dengan tambahan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Jaksa menilai, tindakan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023. Kejahatan tersebut termasuk kategori berat, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Namun, tuntutan tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga korban. Novi, istri almarhum Adityawarman, tak kuasa menahan kesedihannya dan mempertanyakan keputusan jaksa.

“Kenapa ya kok Jaksa kasih tuntutan segitu, kenapa tidak hukuman mati biar terdakwa merasakan begitu sakitnya kami yang ditinggalkan korban,” ungkapnya.

Dengan suara bergetar, ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.

“Kami minta majelis hakim vonis hukuman mati kepada mereka, jangan hanya dituntut seumur hidup saja karena kami sangat merasa kehilangan,” ujarnya.

Di sisi lain, kakak korban, Rudy Setiawan, menyatakan cukup puas dengan tuntutan yang diberikan, meski tetap berharap vonis hakim nantinya bisa lebih berat.

“Kalau saya puas, soalnya itulah akhir dari tuntutan selain dari hukuman mati yang kita mau,” katanya.

Sidang ini sendiri berlangsung secara hybrid. Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sementara majelis hakim yang dipimpin Rizal Firmansyah hadir langsung di ruang sidang bersama jaksa dan penasihat hukum.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban.

Sementara itu, sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada 7 Agustus 2025 di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, yang merenggut nyawa Adityawarman.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim yang akan menentukan vonis akhir. Di tengah duka yang belum reda, keluarga korban berharap keadilan benar-benar ditegakkan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.