BFC, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mendorong langkah pembenahan terhadap sistem pajak dan retribusi daerah melalui Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel itu menjadi tahap awal evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pendapatan daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat sekaligus memperkuat potensi penerimaan daerah.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan perda tersebut bukan sekadar revisi administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat.
“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera diubah berkaitan juga dengan adanya keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” kata Eddy.
Menurut dia, pemerintah daerah juga ingin mengoptimalkan sejumlah sektor retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal meskipun memiliki potensi cukup besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan. Karena itu memang perlu dilakukan perubahan perda,” ujarnya.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Eddy menilai masih banyak ruang ekonomi yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
“Yang dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah, misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Itu harus dimanfaatkan juga,” jelasnya.
Ia menilai aset milik pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjadi fasilitas pasif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui tata kelola yang lebih produktif.
Meski demikian, Eddy memastikan perubahan perda tersebut tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah yang selama ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung.
“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Hak daerah juga tetap. Persoalannya ada keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.
Menurut Eddy, keterlambatan penyaluran dana bagi hasil yang menjadi hak daerah saat ini masih terus diperjuangkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD Babel agar segera terealisasi.
“Yang menjadi hak daerah itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan perda ini,” tambahnya.(red).








