BFC, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu (20/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel itu dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat dari delapan desa di sekitar wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT GML. Salah satunya meminta perusahaan merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti.
“Kami mendengar langsung tuntutan masyarakat dari delapan desa yang masuk wilayah operasional PT GML. Tuntutan utama mereka adalah realisasi plasma 20 persen dari kebun inti,” kata Didit.
Selain plasma, warga juga meminta perusahaan membayar kewajiban NOP serta membeli hasil tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sekitar.
Menurut Didit, DPRD menerima informasi adanya hasil panen sawit masyarakat yang tidak terserap oleh perusahaan.
“Ada informasi hasil sawit masyarakat tidak mau dibeli. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta PT GML lebih mengutamakan tenaga kerja lokal di wilayah sekitar perusahaan.
Dalam forum itu, warga turut menegaskan agar program KKSL tidak dimasukkan dalam skema plasma dan tetap berdiri sendiri.
Didit mengungkapkan, DPRD juga menerima informasi bahwa masa HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana perpanjangan HGU perusahaan.
“Masyarakat menyampaikan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka meminta HGU PT GML tidak diperpanjang,” kata Didit.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel meminta pemerintah daerah menunda proses usulan perpanjangan HGU hingga persoalan masyarakat diselesaikan.
“Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian tidak memproses dulu usulan perpanjangan HGU tersebut. Ini merupakan aspirasi masyarakat yang harus diperhatikan,” tegasnya.
DPRD Babel juga berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan manajemen baru PT GML pada 3 Juni 2026 mendatang.
Menurut Didit, manajemen perusahaan saat ini telah berganti dari kepengurusan sebelumnya.
“Kita skor dulu rapat ini dan akan mengundang manajemen baru PT GML agar bisa mendengar langsung aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan ada solusi yang bisa diwujudkan,” tutupnya.







