BFC, PANGKALPINANG – Ridwansyah melalui kuasa hukum nya Adil Bangsa Yustisia menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan yang dimuat media online Babelfaktual.com berjudul “Dugaan Permainan Proyek Lingkaran Ketua Tim Publikasi Dayat-Hellyana Mengemuka”, yang dimuat pada tanggal 28 Februari 2026, dengan tautan https://babelfaktual.com/index.php/2026/02/28/dugaan-permainan-proyek-lingkaran-k etua-tim-publikasi-dayat-hellyana-mengemuka/;
Sebagai bentuk hak jawab yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ridwansyah menyampaikan bantahan resmi sebagai berikut:
1. Terkait Pemberitaan yang Menyebut Nama Saya Dalam berita tersebut, Babel Faktual secara tegas menyebut nama saya Ridwansyah alias Abi Vavi sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan permainan proyek, praktik jual beli proyek, serta pengambilan fee 10 hingga 20 persen yang dikaitkan dengan kedudukan saya di Tim Publikasi pasangan Dayat Harsani — Hellyana pada tahun 2024 hingga masa transisi pemerintahan.
Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan sumber yang tidak jelas (anonim), kabar yang beredar di kalangan kontraktor, dan pembicaraan di warung kopi, tanpa sama sekali melakukan konfirmasi, verifikasi, atau meminta tanggapan kepada saya selaku pihak yang namanya disebut secara terang dan menjadi objek utama pemberitaan negatif tersebut. Hal ini terbukti dan telah dinilai oleh Dewan Pers sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/1II/2012.
2. Klarifikasi dan Penyangkalan Tegas Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyatakan dengan tegas bahwa:
– Tidak Benar dan merupakan tuduhan yang tidak berdasar bahwa saya pernah melakukan, terlibat, mengatur, atau mengarahkan praktik permainan proyek, jual beli proyek, maupun meminta atau menerima imbalan/fee dalam bentuk apa pun dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik pada masa pemerintahan tahun 2024 maupun masa transisi.
– Tidak Benar adanya sistem atau mekanisme pengambilan potongan 10 hingga 20 persen yang diklaim dialihkan kepada pemborong tertentu atas arahan atau keterlibatan saya. Tuduhan ini adalah rekayasa informasi yang bertujuan mencoreng nama baik, reputasi, dan integritas saya yang telah saya bangun selama ini.
– Selama saya dipercaya menduduki jabatan/posisi dalam Tim Publikasi pasangan Dayat-Hellyana, saya selalu bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum serta peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah menggunakan jabatan, kedekatan, atau pengaruh saya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
– Seluruh informasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak didasarkan pada data, fakta, atau bukti hukum yang sah, melainkan hanya asumsi liar, isu, dan kabar burung yang disebarkan tanpa tanggung jawab jurnalistik.
3. Dampak Pemberitaan
Akibat pemberitaan yang keliru, tidak teruji, dan merugikan tersebut, timbul kesalahpahaman luas di kalangan masyarakat, rekan kerja, mitra usaha, maupun instansi terkait yang menilai seolah-olah saya benar-benar telah melakukan tindak pidana korupsi atau penyimpangan. Hal ini telah menimbulkan kerugian besar bagi saya, baik secara materiil maupun non-materiil, serta merusak citra diri dan kepercayaan publik terhadap saya.
4. Permintaan Pemuatan Sesuai Keputusan Dewan Pers
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2)dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengacu pada Keputusan Dewan Pers Nomor 666/DP/K/V/2026, saya meminta kepada Pihak Redaksi Babelfaktual.com untuk:
1. Memuat Hak Jawab ini secara proporsional, utuh, tanpa perubahan isi, dan dengan penempatan yang setara dengan berita yang diadukan, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah surat ini diterima,
2. Mencantumkan catatan/keterangan secara jelas di bawah berita asli tanggal 28 Februari 2026 yang berbunyi: “Berita ini telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan verifikasi dan keberimbangan informasi. Dewan Pers telah memutuskan media ini wajib memuat Hak Jawab pihak yang namanya disebut dalam berita ini.”
3. Menautkan (melampirkan) teks Hak Jawab ini secara langsung dan permanen pada berita yang diadukan tersebut, agar setiap pembaca dapat mengetahui fakta yang sebenarnya dan penyangkalan resmi dari pihak saya:
4. Menghapus narasi, tuduhan, atau kalimat yang mengandung kesalahan fakta dan fitnah sebagaimana telah dinyatakan melanggar oleh Dewan Pers.
Permintaan Maaf Redaksi
Terkait pemberitaan yang dimuat melalui tautan berikut:
https://babelfaktual.com/index.php/2026/02/28/dugaan-permainan-proyek-lingkaran-k etua-tim-publikasi-dayat-hellyana-mengemuka/;
Pihak redaksi Babelfaktualcom menyampaikan permohonan maaf kepada Ridwansyah, dan pembaca.
Pangkalpinang
Sabtu, 23 Mei 2026







