BANGKA — Realisasi pengadaan Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka mulai menjadi perhatian publik setelah muncul pola pengadaan outsourcing melalui perusahaan penyedia yang dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan. (26/05/2026)
DPW Lembaga Mabesbara Bangka Belitung menyoroti sejumlah paket pengadaan melalui sistem E-Purchasing E-Katalog 6.0 dengan penyedia yang sama, yakni AMPEGE KARYA ABADI.

Berdasarkan data realisasi per Mei 2026, ditemukan beberapa paket bernilai besar yang berkaitan dengan tenaga kebersihan, keamanan sekolah, hingga tenaga outsourcing umum.
Salah satu paket yang menjadi perhatian ialah:
## Rp1.190.353.320
dengan nomenklatur:
### “Belanja Jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain (Outsourcing Mekanisme Pihak Ketiga Sekolah Dasar) Petugas Keamanan Sekolah dan Kebersihan Sekolah”
Namun yang menjadi sorotan, paket tersebut justru dikategorikan sebagai:
# “Jasa Konsultansi”
Padahal substansi pekerjaannya berupa tenaga kebersihan dan keamanan sekolah.
Selain itu terdapat pula paket:
## Rp645.615.360
untuk outsourcing petugas kebersihan SMP, serta paket lain:
## Rp225.428.544
untuk tenaga outsourcing.
Seluruh paket menggunakan perusahaan penyedia yang sama.
—
# Mabesbara Pertanyakan Penggunaan Kategori “Jasa Konsultansi”
Ketua DPW Mabesbara Babel, Edi Muslim, menilai penggunaan nomenklatur jasa konsultansi pada pekerjaan outsourcing operasional sangat janggal.
Menurutnya, jasa konsultansi umumnya digunakan untuk:
* tenaga ahli profesional,
* jasa perencanaan,
* pengawasan,
* kajian teknis,
* maupun pekerjaan berbasis kompetensi khusus.
Sedangkan dalam paket tersebut, pekerja yang dimaksud adalah:
* petugas kebersihan,
* tenaga keamanan sekolah,
* dan tenaga operasional umum.
“Publik mempertanyakan dasar pengkategorian jasa konsultansi pada pekerjaan kebersihan dan keamanan sekolah. Ini penting karena berkaitan dengan mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran,” ujar Edi Muslim.
# Mengapa Memilih Outsourcing Perusahaan?
Mabesbara juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah menggunakan perusahaan outsourcing dibanding mekanisme PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
Menurut Mabesbara, pola outsourcing memang memberi keuntungan administratif bagi pemerintah karena:
### 1. Administrasi Lebih Praktis
Pemerintah cukup berhubungan dengan satu perusahaan tanpa mengelola banyak tenaga kerja secara langsung.
### 2. Tanggung Jawab Dialihkan ke Perusahaan
Mulai dari:
* absensi,
* pembayaran gaji,
* perekrutan,
* penggantian tenaga,
* hingga administrasi ketenagakerjaan,
ditangani pihak ketiga.
### 3. Tidak Membebani Struktur Pegawai Daerah
Tenaga outsourcing tidak tercatat sebagai pegawai pemerintah daerah.
# Namun Pekerja Dinilai Berpotensi Menjadi Korban Sistem
DPW Mabesbara Babel menilai pola outsourcing juga menyimpan potensi persoalan serius apabila pengawasan pemerintah lemah.
Salah satu yang paling disorot adalah:
# kewajiban perusahaan outsourcing terhadap pekerja.
Menurut Edi Muslim, perusahaan penyedia jasa wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk:
* pembayaran gaji sesuai standar,
* kepesertaan BPJS Kesehatan,
* BPJS Ketenagakerjaan,
* THR,
* keselamatan kerja,
* jam kerja,
* hingga hak cuti pekerja.
# Pertanyaan Besar: Apakah Hak Pekerja Sudah Dipenuhi?
Mabesbara menilai hingga kini publik belum mengetahui secara terbuka:
* berapa gaji riil tenaga kebersihan sekolah,
* apakah sesuai UMK,
* apakah pekerja telah didaftarkan BPJS,
* apakah ada kontrak kerja resmi,
* serta apakah pekerja menerima THR dan hak normatif lainnya.
“Kalau outsourcing digunakan, maka perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan. Jangan sampai negara membayar mahal, tetapi pekerja di lapangan menerima hak minim,” tegas Edi.
Menurutnya, dalam praktik outsourcing di berbagai daerah di Indonesia, sering muncul persoalan seperti:
* gaji di bawah standar,
* BPJS tidak aktif,
* pekerja tidak menerima THR,
* kontrak tidak jelas,
* hingga pemotongan honor oleh perusahaan.
Karena itu Mabesbara meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada realisasi paket pengadaan, tetapi juga memastikan perlindungan pekerja benar-benar berjalan.
# Dugaan Selisih Anggaran Jadi Sorotan
Mabesbara juga menilai publik berhak mengetahui distribusi anggaran dalam kontrak outsourcing tersebut.
Sebab dalam pola outsourcing:
* pemerintah membayar perusahaan,
* lalu perusahaan membayar pekerja.
Di titik inilah muncul pertanyaan publik:
### berapa sebenarnya fee perusahaan?
### berapa honor pekerja?
### dan berapa biaya operasional riil?
“Jangan sampai nilai kontrak miliaran tetapi pekerja kebersihan sekolah justru menerima upah sangat kecil,” ujar Edi.
# PJLP Dinilai Lebih Transparan
Mabesbara menilai untuk pekerjaan dasar seperti:
* kebersihan sekolah,
* penjaga sekolah,
* tenaga operasional,
mekanisme PJLP perorangan justru lebih transparan karena:
* pembayaran langsung ke pekerja,
* tidak melalui perusahaan,
* tidak ada potongan manajemen,
* identitas pekerja lebih jelas,
* dan kontrol pemerintah lebih mudah.
Namun pola PJLP memang membuat pemerintah harus menangani administrasi tenaga kerja secara langsung.
# Mabesbara Minta Audit dan Pemeriksaan Ketenagakerjaan
DPW Mabesbara Babel meminta:
1. Audit seluruh paket outsourcing Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.
2. Pemeriksaan klasifikasi jasa konsultansi.
3. Pemeriksaan kontrak dan distribusi anggaran.
4. Pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
5. Pemeriksaan pembayaran BPJS dan hak pekerja.
6. Transparansi jumlah tenaga kerja dan besaran honor.
“Jangan sampai outsourcing hanya menjadi bisnis proyek, sementara pekerja sekolah yang berada di lapangan justru tidak mendapatkan perlindungan yang layak,” tutup Edi Muslim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka masih dalam tahap konfirmasi.
(Red)






