BFC, PANGKAL PINANG – Penambangan timah ilegal di perairan Pasir Padi hingga kini terus terjadi. Kendati, PT Timah Tbk terus mengklaim kalau perusahaan mitra bekerja di dalam IUP. Faktanya, terdapat tiga unit ponton timah yang kini terparkir di bibir Pantai Pasir Padi. Disinyalir kuat kalau tiga unit ponton timah itu merupakan ponton binaan dari perusahaan mitra PT Timah Tbk.
“Tidak boleh, kami akan cek. Kami belum mengetahui itu ponton dari mana. Kalau pun binaan mitra maka kami minta untuk segera di tarik,” ujar Kepala Unit ABS PT Timah Tbk, Nopi Kohirozi saat dihubungi wartawan Rabu (3/6/2026).
“Sanksi iya ada tapi kami minta untuk segera ditarik dulu karena memang tidak boleh,” katanya.
Disinggung dugaan telah terjadi penambangan timah ilegal di Perairan Pasir Padi yang kini mendapat sorotan Kejaksaan. Nopi mengaku bahwa PT Timah Tbk mendukung Kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan penambangan timah ilegal di Perairan Pasir Padi.
“Kalau Kejaksaan usut ya kami dukung, sebab kami atau mitra perusahaan menambang di dalam IUP. Silahkan Kejaksaan mau masuk,” ungkapnya sembari sedikit terbata, Nopi memastikan bahwa selama ini penambangan timah oleh mitra perusahaan PT Timah menambang di dalam IUP.
“Ya, iya , menambang di dalam IUP dan tidak pernah diluar IUP,” tukasnya.
Untuk diketahui, beberapa perusahaan mitra PT Timah diketahui melakukan penambangan di IUP Sampur. Kerap kali, perusahaan nakal mitra PT Timah menambang di luar IUP. Salah perusahaan mitra PT Timah yang menjadi sorotan yakni perusahaan CV. Tambang Rekayasa Mineral yang diduga kuat milik oknum pejabat tinggi di Kota Pangkalpinang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)






