BFC, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan akan turun langsung ke Teluk Kelabat Dalam, Selasa (9/6/2026), untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang masuk ke wilayah tangkap nelayan.
Langkah tersebut merupakan hasil audiensi antara DPRD Babel dan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan guna memastikan kondisi di kawasan yang selama ini menjadi wilayah tangkap nelayan. Kegiatan itu akan melibatkan Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Pertambangan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari 10 desa di sekitar Teluk Kelabat Dalam.
Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan dan meminta aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan untuk segera keluar dari kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan secara persuasif dan mengedepankan penyelesaian yang baik,” kata Didit.
Menurutnya, hasil koordinasi yang dilakukan DPRD menunjukkan bahwa lokasi yang dipersoalkan masyarakat merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi nelayan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Didit menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan dengan PT Timah, perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) di area yang dipersoalkan karena bukan termasuk wilayah kerja mereka.
“Yang menjadi persoalan adalah adanya aktivitas pertambangan di wilayah tangkap nelayan. Sementara berdasarkan hasil koordinasi, PT Timah tidak memiliki SPK di kawasan tersebut,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar status kawasan nelayan di Teluk Kelabat Dalam diperkuat melalui regulasi yang lebih tegas. Namun, Didit menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan maupun perpanjangan izin berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan kawasan Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai wilayah nelayan dalam Perda Zonasi yang berlaku hingga tahun 2040.
“Perda ini disusun berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan berlaku sampai tahun 2040. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Didit juga mengapresiasi respons cepat Direktorat Polairud Polda Babel, Pemerintah Provinsi Babel, serta berbagai pihak yang turut membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi nelayan di Teluk Kelabat Dalam.(red).






