BFC, PANGKAL PINANG – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripka Sodikin, anggota Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung yang terjerat kasus dugaan perbuatan asusila terhadap sesama anggota Polri, ditunda hingga Jumat (12/6/2026).
Korban, Brigpol Senja, meminta agar Bripka Sodikin dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Permintaan tersebut disampaikan mengingat yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Brigpol Senja mengaku mengalami trauma dan gangguan psikologis pascakejadian yang terjadi di rumahnya sendiri di Kabupaten Bangka Tengah. Ia menyebut peristiwa itu telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Korban juga mengungkap sejumlah dugaan tindakan tidak pantas yang pernah dilakukan Bripka Sodikin selama berdinas, baik terhadap dirinya maupun anggota Polwan lainnya.
Menurut Brigpol Senja, kasus yang bermula dari permintaan peminjaman buku kuliah itu berujung pada dugaan pelecehan yang kemudian dilaporkannya ke Satreskrim Polres Bangka Tengah pada hari yang sama.
Saat ini, korban dan keluarganya mengaku masih merasa tidak aman karena rumah mereka berdekatan dengan kediaman Bripka Sodikin. Ia berharap sidang KKEP yang dilanjutkan pada 12 Juni 2026 dapat menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Sidang KKEP yang digelar Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (9/6/2026) sebelumnya diketahui menuntut Bripka Sodikin dengan sanksi PTDH, namun putusan akhir masih menunggu hasil sidang lanjutan. (red).







