Ketua DPRD Babel Didit, Minta Pembangunan Pabrik Sawit di Bangka Tengah Dihentikan Sementara

oleh

BFC, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah setelah terungkap sejumlah perizinan dasar belum dikantongi.

Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Babel, yang membahas polemik pembangunan pabrik yang mendapat penolakan dari sebagian masyarakat setempat.

Menurut Didit, rapat tersebut mengungkap fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum menerbitkan sejumlah izin penting yang menjadi prasyarat pembangunan.

“Alhamdulillah, melalui rapat dengar pendapat hari ini, kita sudah mengetahui persoalan ini secara utuh. Dari pengakuan perwakilan pemerintah daerah Bangka Tengah, ternyata pemerintah daerah belum mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan pabrik tersebut,” kata Didit, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen perizinan yang belum diterbitkan antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dari pihak perusahaan karena tetap melanjutkan pembangunan meski seluruh persyaratan administrasi belum dipenuhi.

“Di sinilah letak kesalahannya. Perusahaan terlalu terburu-buru melakukan pembangunan, padahal izin-izin dasarnya belum ada,” ujarnya.

Tak hanya persoalan perizinan, Didit juga mengungkapkan bahwa lokasi pembangunan pabrik diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat, kawasan yang menjadi lokasi pembangunan pabrik bukan diperuntukkan sebagai kawasan industri, melainkan kawasan permukiman dan perkebunan.

“Kalau dalam tata ruang Bangka Tengah wilayah itu bukan kawasan industri, maka tentu ini menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.

Atas dasar itu, DPRD Bangka Belitung meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi.

Didit menegaskan, penghentian sementara tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Kita meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Setelah semua aturan dipenuhi, baik yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah maupun Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, silakan melanjutkan kegiatan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa izin yang lengkap, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Ini untuk menyelamatkan semua pihak. Bangka Tengah kita selamatkan, masyarakat kita lindungi, dan perusahaan juga kita selamatkan dari persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Selain masalah perizinan, Didit juga menyoroti minimnya komunikasi perusahaan dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan kepala desa dalam rapat, perusahaan disebut belum pernah melakukan koordinasi maupun musyawarah dengan pemerintah desa sebelum memulai pembangunan.

Padahal, menurut Didit, komunikasi dengan pemerintah desa merupakan langkah penting untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi sejak awal.

“Kami meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan masyarakat. Duduk bersama, bermusyawarah, dan cari solusi terbaik sesuai aturan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga meminta agar lokasi pabrik digeser sejauh dua kilometer dari titik awal pembangunan karena dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.

Didit mengatakan, permintaan tersebut bukan semata-mata keinginan masyarakat, melainkan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

“Saat kami turun ke lapangan, memang benar jaraknya terlalu dekat dengan permukiman. Permintaan agar pabrik mundur dua kilometer bukan tanpa dasar, tetapi sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Bangka Belitung juga menerima laporan terkait belum adanya sistem pengelolaan limbah yang memadai. Warga mengeluhkan kondisi sungai di sekitar lokasi yang disebut mengalami perubahan sejak aktivitas pembangunan dimulai.

Menurut keterangan masyarakat dan pemerintah desa, sungai yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan saat musim kemarau kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Masyarakat menyampaikan bahwa sebelum ada perusahaan, meskipun musim kering, sungai tersebut masih bisa dimanfaatkan. Namun sekarang kondisinya berubah. Ini harus segera dikoreksi dan dipulihkan,” ucapnya.

Meski demikian, Didit menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak kehadiran investasi di Bangka Tengah.

“Masyarakat mendukung investasi dan
pembangunan daerah. Namun, investasi harus memenuhi seluruh unsur aturan yang baik dan benar, memperhatikan lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat sekitar,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.