BFC, PANGKALPINANG – Proses persidangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis cairan liquid vape yang menjerat terdakwa YS (Yogi Setiadi) menjadi perhatian masyarakat Kota Pangkalpinang. Sejumlah warga meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman tegas terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang menyasar generasi muda.
Perkara tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan peredaran barang bukti berupa narkotika jenis cairan yang dikemas dalam cartridge pod vaping. Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu serta 80 (delapan puluh) cartridge pod vaping berisi cairan berwarna kuning dengan volume sekitar 140 mililiter yang berdasarkan pemeriksaan disebut positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA.
Salah seorang warga Pangkalpinang, Santi, meminta kepada pihak Kejaksaan dan Majelis Hakim agar memberikan hukuman seberat-beratnya apabila terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Menurut Santi, peredaran narkotika dalam bentuk cairan yang dikemas menyerupai produk vape merupakan ancaman serius karena dapat menyasar kalangan muda yang belum memahami dampak bahayanya.
“Jaksa harus tegas memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku yang merusak generasi muda. Jangan sampai ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan,” ujar Santi.
Ia juga meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak ada dugaan upaya pembelaan terhadap terdakwa melalui jalur belakang.
“Jangan sampai ada permainan atau pembelaan di belakang layar. Masyarakat akan terus mengawasi proses persidangan ini,” tegasnya.
Kasus dugaan peredaran narkotika jenis liquid vape tersebut menjadi sorotan lantaran disebut sebagai salah satu perkara pertama yang mengungkap adanya peredaran narkotika berbentuk cairan di wilayah Pangkalpinang.
Sidang perkara tersebut diketahui telah digelar pada Rabu (17/6/2026). Masyarakat berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat serta memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika.






