LBFC, PANGKALPINANG- Smelter PT Rajehan Ariq (RJA) betalamat di Jalan Air Mawar Dalam, RT 01 Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diduga melakukan kegiatan ilegal dengan menampung pasir timah dari sejumlah kolektor dan penambanh ilegal.
Padahal diketahui perusahaan belum keluar Produksi Ekspor (PE) tapi sudah berani beraktifits kerja atau terima barang. Meskipun diketahui smelter RJA baru keluar RKAB.
Informasi dihimpun media ini, sejumlah kolektor timah Andi Gendut, Songhin, dan Jaringan Inisial H diduga kuat sebagai penyuplai timah ilegal dari Lampur dan Koba ke Merawang
Sejumlah narasumber menyebutkan adanya aktivitas di wilayah Merawang yang diduga menjadi lokasi pengolahan atau penggorengan pasir timah sebelum dikirim ke smelter RJA.
” Informasi A I (akurat) barang timah kering kerap mssuk ke smelter RJA di Air Mawar. Padahal PE mereka belum keluar, hanya ada RKAB dan IUP. Itu juga IUP tidak ada tambang alias tidak ada aktifitss. Jadi dari mana lagi timahnya kalau bukan dari timah ilegal,” kata sumber terpercaya, Rabu (1/7/2026).
Dikatakan sumber, smelter RJA harusnya taat regulasi tata niaga pertimahan jangan main ilegal nanti bisa kena UU Tipikor.
” Kalau PE belum keluar jangan berani beraktifitss apalagi terima barang. Ibarat pabrik kelapa sawit (PKS) dilarang membeli TBS dari hasil curian atau hutan lindung. Begitu juga smelter RJA jangan berani menampung timah ilegal yang bukan berasal dari IUP mereka sendiri,” ungkap sumber.
Lebih jauh sumber meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati Babel) melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi tata kelola pertimahan di smelter RJA.
” Kejaksaan harus turun menyelidiki baik Kejari Pangkalpinang yang masuk wilayahnya maupun Kejati Babel. Mana Satgas Tricakti gak kelihatan batang hidungnya ada kegiatan ilegal terkesan pembiaran,” tandasnya.
Selain itu, sebagian material yang diduga berasal dari wilayah Koba disebut-sebut bersumber dari aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP). Jika informasi ini benar, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi mulai dari lokasi penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga titik akhir penerimaan material.
Masyarakat meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan alur distribusi tersebut, meliputi: asal-usul dan legalitas pasir timah yang diduga beredar.
Hingga berita ini ditayangkan sejumlah pihak yang disebutkan di dalam pemberitaan masih dalam upaya konfirmasi verifikasi data serta dokumen termasuk pihak PT RJA. (red)







