BFC,JAKARTA – Plt Jampidsus, Rudi Margono menyatakan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus secara formil menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Sebab menurutnya, Febri Ardiansyah diangkat sebagai Jampidsus melalui Keppres.
“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden, pengangkatan kan ada Keppres. Apakah disetujui oleh Presiden,” kata Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
“Pengundurannya (febrie-red) apakah disetujui Presiden, kalau disetujui ya sudah mengundurkan diri,” ujarnya.
Diungkapkannya bahwa pemeriksaan terhadap Jampidsus non aktif Ferbrie Ardiansyah baru akan dimulai.
“Baru akan dimulai,” tukasnya.







