Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Kortas Tipidkor Polisi Bukan Hasil Korupsi Besar

oleh

BFC, JAKARTA – Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso membantah uang dan aset yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait dengan perkara tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Diketahui sebelumnya Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi Krakatau Steel oleh Kortas Tipidkor Polri. Selain Don Ritto, kepolisian juga menetapkan status yang sama terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Handika mengonfirmasi sejumlah aset yang disita penyidik saat penggeledahan di Cafe deClan Signature, rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik kliennya. Namun, aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik penyidik

Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian dari kerja sama pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

“Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, Handika menolak mengungkap identitas pengusaha yang dimaksud.

“Pertanyaannya siapa pengusahanya? Hari ini kami tidak berani menyebut. Monggo (silahkan) teman-teman media menanyakan kepada pihak Kortas maupun Polda, siapa itu pengusaha,” tuturnya.

Lebih lanjut, Handika mengatakan pihaknya telah mencermati keterkaitan antara barang bukti yang disita penyidik dengan tiga perkara yang menjadi dasar penyelidikan. Yakni perkara PT Asabri klaster Tan Kian, dugaan penyimpangan pasokan batu bara ke PLN, serta sengketa piutang PT CBS dengan PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.

“Terkait perkara itu, Pak Idon pasif. Dia tidak kenal Pak Tan Kian dan tidak ada interaksi baik secara personal ataupun secara finansial,” tuturnya

Terkait perkara pasokan batu bara ke PLN, Handika menyebut kliennya juga tidak memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang diperiksa penyidik.

“Sepanjang proses pemeriksaan, Pak Idon menyampaikan urusan itu dia juga enggak ngerti dan enggak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa oleh Bareskrim, oleh Kortas maupun Polda sebagai pihak yang menyuplai batubara ke PLN,” ujarnya.

Menurutnya, hal serupa berlaku untuk perkara piutang PT CBS dengan PT KNI. Karena itu, pihaknya menilai uang yang ditemukan di sejumlah lokasi tidak memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik.

“Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Korta dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.