BFC, PANGKALPINANG – Dalam rangka persiapan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indoneisa ke 81 pada 2 September 2026, Badan Pemulihan Aset Republik Indonesia bersama seluruh Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia dan Bangka Belitung bakal menggelar kegiatan lelang serentak tanggal 10-14 Agustus 2026 mendatang.
Adapun tujuan kegiatan lelang serentak 2026 ini yakni diantaranya;
* Peningkatan literasi masyarakat terhadap peran Badan Pemulihan Aset dalam rangka mewujudkan keadilan yang bermanfaat melalui tagline Recovery is Justice;
* Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang lelang barang rampasan pada Kejaksaan RI yang berintegritas, transparan dan akuntabel;
* Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemulihan kerugian korban;
* Percepatan penyelesaian aset barang rampasan se-Indonesia;
* Menegaskan para Asisten Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memahami tugas pokok dan fungsi pemulihan aset.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pangkalpinang, Anjasra Karya menjelaskan bahwa program lelang serentak tanggal 10-14 Agustus 2026, menjual Barang Rampasan Negara (BRN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang ada di seluruh satuan kerja yaitu Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya melalui keterangan resminya, Kamis (16/07/26).
Anjasra menyebut ada 7 Kejaksaan Negeri yang ikut lelang serentak Tahun 2026 yakni;
1. Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang; (8 Lot)
2. Kejaksaan Negeri Bangka; (18 Lot)
3. Kejaksaan Negeri Bangka Tengah; (2 Lot)
4. Kejaksaan Negeri Bangka Barat; (1 Lot)
5. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan; (2 Lot)
6. Kejaksaan Negeri Belitung; (3 Lot)
7. Kejaksaan Negeri Belitung Timur; (13 Lot)
“Bahwa pelaksanaan lelang serentak dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, dihadiri Pejabat Penjual / Panitia Lelang masing-masing Kejaksaan Negeri,” terangnya.
Khusus Objek Lelang yang dijual pada Lelang serentak oleh Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yaitu diantaranya;
* 914 kampil pasir timah seberat 39.906 Kg dengan nilai limit Rp 3.398.058.000, dan 1 unit Kapal Motor Indah Jaya GT.34 dengan nilai limit Rp 152.309.000,. Total Rp3.550.367.000,-. Uang jaminan penawaran lelang Rp 650.000.000,-
* 1 unit motor Honda Beat Pop warna Putih kombinasi No. Pol. BN-3329 TB beserta kunci dengan nilai limit Rp 1.698.000,- Uang jaminan penawaran lelang Rp 350.000,-
* 1 unit Sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BN 3796 CC dengan nilai limit Rp 8.524.000,- Uang jaminan penawaran lelang Rp 2.000.000,-
* 1 unit motor merk Honda Genio tahun 2019 warna hitam Nopol 2801 AA dengan nilai limit Rp 4.092.000,- Uang jaminan penawaran lelang Rp 800.000,-
* 1 unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor pol BN 6776 PM dengan nilai limit Rp 1.945.000,- Uang jaminan penawaran lelang Rp 400.000,-
* 1 unit motor merk Honda Vario BN 6234 SB warna merah dengan nilai limit Rp. 1.977.000,- Uang jaminan penawaran lelang Rp 400.000,-
* 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy dengan no.rangka, nilai limit Rp. 4.008.000,- Uang jaminan penawaran lelang Rp 800.000,-
* 1 unit mobil merk Honda type CRV 1.5 TC Prestige CVT, Jeep tahun 2017 warna KB hitam mutiara isi silinder 1.496 CC Polisi BG 1278 OY dengan nilai limit Rp. 168.518.000,- Uang jaminan penawaran lelang Rp 35.000.000,-
Bahwa persiapan Lelang serentak di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang sudah berjalan sejak tanggal 26 s.d 30 Juni 2026, dimulai dari :
– Tim Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi bersama Kasi PAPBB melakukan pendaftaran lelang ke Kantor Pelayanan;
– Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 7 s.d 9 Juli 2026;
– Penetapan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanggal 15-21 Juli 2026;
– Pengumuman lelang akan dilaksanakan tanggal 21-27 Juli 2026;
– Batas penawaran akhir lelang tanggal 10-14 Agustus 2026;
– Batas akhir pembayaran oleh pemenang lelang tanggal 14-21 Agustus 2026.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti Lelang Serentak Tahun 2026 dapat melihat di platform media sosial Instagram Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dan PAPBB Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, WhatsApp/Kontak : 0896-2991-0449, dan TikTok : @papbb_kejaripangkalpinang
Tahapan Lelang Serentak 2026 meliputi melihat daftar barang lelang, membuat akun, melengkapi persyaratan, menyetor uang jaminan, mengikuti penawaran secara daring, penetapan pemenang, pelunasan harga lelang, hingga pengambilan barang.
Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam lelang secara sah, terbuka, transparan, dan kompetitif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (red)








