BFC, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor. 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai Syarat Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Surat Edaran ini dilayangkan ke seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, yang ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Prof Saparudin tertanggal 06 Juli 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketaatan hukum bagi pegawai terhadap kewajiban perpajakan daerah serta dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Namun, kebijakan ini juga dinilai telah membebani perekonomian para pegawai khususnya PPPK PW dan PJLP. Sebab dengan pendapatan gaji yang tergolong kecil, mereka diwajibkan membayar pajak kendaraan.
“Menurut saya, kebijakan pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Wali Kota Prof Saparudin ini terkesan memaksa. Kami diwajibkan melunasi pajak kendaraan milik sendiri, sementara pendapatan gaji perbulan itu cuma cukup untuk kebutuhan sehari-hari itu pun tidak cukup,” keluh salah satu PPPK PW di lingkup Pemkot Pangkalpinang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (15/07/26) malam.
“Apabila kami tidak mampu melunasi pajak kendaraan, maka konsekuensinya, gaji kami akan ditahan, sampai kami bisa menunjukan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor. Menghadapi kondisi saat ini, saya terpaksa harus mencari pinjaman untuk melunasi pajak kendaraan,” imbuhnya.
Dengan demikian, ia berharap, Walikota Pangkalpinang, Prof Saparudin dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah diambil serta mencari solusi yang terbaik bagi para pegawai PPPK PW dan PJLP serta peningkatan PAD Pangkalpinang.
Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin maupun pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (red)






