BFC, BANGKA– Tragedi hilangnya seorang penambang timah di aliran Sungai Kerekai, perbatasan Sungai Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali membuka tabir persoalan yang selama ini seolah dibiarkan, yakni maraknya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan sungai yang dikenal sebagai habitat buaya.
Korban, Radit (36), warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dilaporkan hilang pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Radit bersama sejumlah rekannya sedang memindahkan ponton rajuk tower di aliran Sungai Kerekai.
Saat hendak mencuci tangan di tepi ponton, korban tiba-tiba menghilang.
Rekan-rekannya menduga Radit diterkam buaya yang memang kerap muncul di kawasan tersebut.
Sejak Senin (20/7/2026), warga bersama Tim SAR Gabungan melakukan pencarian di sepanjang aliran sungai. Informasi terakhir menyebutkan korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah diduga diseret buaya.
Namun, tragedi ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban. Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan serius mengenai aktivitas tambang timah ilegal yang masih berlangsung di kawasan Sungai Kerekai.
Tambang Ilegal di Habitat Buaya
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan timah menggunakan ponton bukan hal baru di kawasan itu. Meski wilayah tersebut dikenal sebagai habitat satwa liar, termasuk buaya muara, aktivitas penambangan tetap berlangsung, terutama pada malam hari.
Keberadaan ponton-ponton tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di wilayah yang berisiko tinggi.
“Sudah lama ada ponton di situ. Orang tahu kawasan itu banyak buaya, tetapi aktivitas tetap jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kecelakaan kerja di lokasi tambang ilegal kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat dan instansi terkait.
Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, maka muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab:
Siapa pemilik ponton yang digunakan korban?
Mengapa aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Kerekai masih bisa berlangsung?
Apakah lokasi tersebut pernah ditertibkan oleh aparat penegak hukum?
Adakah pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut?
Pengamat lingkungan menilai tragedi seperti ini merupakan konsekuensi dari aktivitas penambangan di kawasan yang tidak semestinya dieksploitasi.
Selain mengancam keselamatan pekerja, penambangan di sungai juga berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan konflik antara manusia dengan satwa liar.
Peristiwa ini seharusnya tidak berhenti pada proses evakuasi korban semata.
Aparat penegak hukum perlu menyelidiki apakah lokasi tempat korban bekerja merupakan tambang ilegal serta mengusut pihak yang mengorganisasi atau memiliki ponton tersebut.
Apabila terbukti merupakan aktivitas tanpa izin, penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga terhadap pemodal dan pihak yang bertanggung jawab atas operasi penambangan tersebut.
Tragedi di Sungai Kerekai menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat merenggut nyawa.
Tanpa pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, peristiwa serupa berpotensi kembali terjadi di berbagai wilayah pertambangan di Bangka Belitung. (red).






