BFC, PANGKALPINANG – Kematian seorang pekerja tambang di perairan Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, kembali membuka ruang evaluasi terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan.
Di balik suara mesin ponton yang terus bekerja dan narasi bahwa aktivitas pertambangan telah memenuhi standar operasional, satu pertanyaan yang kini bergema di tengah publik adalah: apakah seluruh persyaratan keselamatan benar-benar telah dipenuhi sebelum aktivitas itu dijalankan?
Peristiwa yang menewaskan seorang pekerja bernama Arif (35) tersebut diberitakan terjadi saat korban diduga tertimpa besi rajuk di lokasi aktivitas pertambangan laut yang dikaitkan dengan CV Simpang Jaya Abadi (CV SJA), mitra kerja PT Timah Tbk.
Sejumlah pihak kini meminta agar penyebab kecelakaan tidak hanya dilihat sebagai musibah semata, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan sistem keselamatan kerja, termasuk kelengkapan administrasi dan prosedur operasional yang berlaku.
SILO Jadi Pertanyaan Publik
Salah satu isu yang mengemuka setelah insiden tersebut adalah mengenai Surat Izin Laik Operasi (SILO) atas peralatan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Publik mempertanyakan apakah seluruh alat yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan itu bukan untuk mendahului hasil investigasi, melainkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja yang semestinya diterapkan dalam kegiatan pertambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Dalam praktik pertambangan, kecelakaan kerja memang dapat terjadi meskipun prosedur keselamatan telah diterapkan. Namun setiap insiden fatal tetap menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah seluruh standar keselamatan telah dijalankan secara efektif.
Inspektur Tambang Babel: Ranah Pengawasan Ada di PT Timah dan Inspektur Pusat
Di tengah berkembangnya berbagai pertanyaan tersebut, Suryono dari Kantor Inspektur Tambang Penempatan Wilayah Kepulauan Bangka Belitung memberikan penjelasan mengenai pembagian kewenangan pengawasan dan pelaporan kecelakaan pada kegiatan pertambangan.
Menurut Suryono, apabila kecelakaan terjadi pada kegiatan pertambangan yang menjadi bagian dari operasional PT Timah, maka mekanisme pelaporannya berada pada kewenangan PT Timah.
> “Kalau kejadian laka tambang kemarin itu ranahnya ke PT Timah. Jadi PT Timah yang harus melaporkan ke Inspektur Tambang Pusat,” kata Suryono.
Ia menjelaskan bahwa Inspektur Tambang yang bertugas di wilayah Bangka Belitung memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan swasta.
> “Inspektur Tambang Babel hanya mengawasi tambang swasta. Kalau tambang BUMN, pengawasannya oleh Inspektur Pusat.”
Lebih lanjut, Suryono menegaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut juga berlaku terhadap perusahaan yang menjadi mitra operasional PT Timah.
> “Begitu juga mitra PT Timah, itu semua pengawasannya menjadi tanggung jawab PT Timah dan harus dilaporkan oleh PT Timah kepada Inspektur Tambang Pusat,” jelasnya.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa mekanisme pengawasan atas kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah beserta mitranya berada dalam sistem pengawasan yang berbeda dengan perusahaan pertambangan swasta.
Audit Menyeluruh Dinilai Lebih Penting
Insiden ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab melalui investigasi resmi, antara lain:
* Apakah seluruh prosedur K3 telah diterapkan sesuai ketentuan?
* Apakah peralatan yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan operasional?
* Apakah pekerja telah memperoleh pelatihan yang memadai dan menggunakan alat pelindung diri sesuai standar?
* Bagaimana mekanisme pengawasan operasional oleh perusahaan?
* Apakah seluruh kewajiban pelaporan kecelakaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan diperoleh melalui proses investigasi yang dilakukan oleh instansi berwenang, sehingga dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kecelakaan dan langkah-langkah pencegahan ke depan.
Hak Publik atas Transparansi
Insiden ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kecelakaan kerja di sektor pertambangan bukan hanya persoalan statistik, tetapi menyangkut keselamatan manusia dan kepercayaan publik terhadap penerapan standar keselamatan.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai hasil investigasi, kronologi kejadian, penerapan sistem K3, serta pelaksanaan kewajiban pelaporan menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk PT Timah dan CV Simpang Jaya Abadi, mengenai kronologi kejadian, penerapan prosedur keselamatan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan setelah peristiwa tersebut.
Pada akhirnya, evaluasi yang objektif dan transparan akan menjadi langkah yang lebih bermanfaat daripada saling menyalahkan. Sebab, setiap kecelakaan kerja harus menjadi pelajaran untuk memperkuat budaya keselamatan di sektor pertambangan, sehingga kejadian serupa tidak kembali merenggut nyawa pekerja.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi Pihak CV, PT.Timah, dan pihak pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.






