BFC, BANGKA-Disebut mengusai bisnis timah ilegal skala besar sebanyak 80 persen di Kabupaten Bangka bukan perkara sulit bagi Akbar Kudai.
Gurita bisnisnya menebar dimana mana dengan memiliki puluhan sub kolektor yang dipicu oleh beberapa faktor kompleks.
Beberapa alasan utama kenapa praktik ilegal Akbar Kudai ini sulit diberantas secara tuntas diduga keterlibatan oknum aparat (bekingan). Salah satu hambatan terbesar adalah adanya perlindungan atau “beking ” dari oknum penegak hukum maupun pejabat di berbagai tingkatan.
Mafia tambang sering kali menyuap oknum polisi daerah atau aparat untuk mengamankan bisnis mereka agar terbebas dari jerat hukum, karena sang pemodal sama sekali tak pernah tersentuh hukum.
Menyikapi kebal hukum sosok Akbar Kudai, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengaku heran kenapa polisi di daerah lambat merespon hingga menjadi atensi pusat.
” Sekarang bisnis si Akbar Kudai itu masih jalan gak? Buat nangkep dia kan saya juga perlu alat bukti baru, makanya saya kira berita kalian itu baru ternyata bukan.
Dan satu lagi, kenapa kalian malah konfirmasi dan telepon saya, kenapa bukan telepon Kapolda atau Dir Krimsus Polda,” kata Irhamni, Minggu (26/7/2026).
Sebagai atensi dan berita penting, Irhamni secara tegas akan menelpon Dirkrimsus.
” Ya sudah begini saja, saya telepon Dir Krimsus sekarang. Kalau beliau kalau mau nangkap Akbar butuh alat bukti baru,” ujarnya.
Bukan rahasia umum lagi kalau polisi mau melakukan penindakan hukum tak perlu repot-repot atau kesulitan mencari 2 alat bukti.
Tinggal datang ke rumah sekaligus gudang Akbar di Kudai. Disana ada puluhan pegawai termasuk Akbar. Pelaku sudah ada, barang bukti banyak tinggal mau atau tidak melakukan penindakan.
Jangan sampai sebelum datang dikondisikan terlebih dahulu seolah-olah tidak ada aktifitas dan dilaporkan tidak ada kegiatan ilegal.
Ditanya terkait perkembangan kasus 25 ton penyelundupan timah ke Malaysia milik Akbar di pelabuhan Jeti Tuing, Irhami mengaku belum mendapatkan info.
” Kok bisa kasus itu tidak dilimpahkan ke kepolisian? kalo yang menanganinya Ditjemln Gakkum ESDM, ya kalian konfirmasi ke Dirjen lah bukan konfirmasi saya, tanya aja ke dia. Tanya penyidiknya saya tidak tau itu perkembangannya seperti apa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, jaringan mafia timah milik kolektor Akbar Kudai terendus hingga ke beberapa sub kolektor. Terpantau sebuah rumah dijadikan tempat penggorengan timah ilegal di pemukiman Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu malam (17/6/2026).
Hasil investigasi wartawan media ini terpantau sebuah rumah permanen dijadikan tempat penampungan timah ilegal. Tak pelak, belasan karung tumpukan timah basah siang goreng tertangkap tangan.
Seorang pegawai mengaku bernama Awi terlihat gugup saat didatangi sejumlah wartawan. Belasan karung timah basah terlihat berada di samping rumah.
Sebuah tempat penggorengan timah nampak masih baru beraktifitas dengan tungku api yang masih membara.
” Timah ini punya Hendro, tapi kolektor besarnya bernama Akbar Kudai,” kata Awi terlihat gugup sambil menelpon seseorang.
Tak lama sebuah mobil datang dan diketahui pemiliknya bernama Hendro berambut gondrong. Hendro mengaku kalau dia adalah sub kolektor Akbar Kudai.
” Saya hanya kolektor kecil bang, ini semua punya Akbar Kudai. Jangan diberitakan la bang, kami tahu ada pesaing kolektor sana yang tak suka sama kami,” kata Hendro.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Setelah melalukan investigasi, wartawan media ini pamit pulang meski sempat hendak diberikan sejumlah uang tapi ditolak dengan tegas.
Sementara itu, sumber terpercaya media ini menyebutkan kalau Akbar adalah pemain besar untuk wilayah Kabupaten Bangka.
” Akbar itu selain main ilegal juga sebagai mitra PT Timah. Dia punya SPK dan ratusan ponton di Sanfur, Tanjung Gunung, Rebo, Belinyu, Tempilang dan Pulau Lampu. Di balik Akbar ada pemain lama namanya Birin, orangnya besar tinggi, parlente dan hobi olahraga menembak,,” kata sumber, Rabu malam (17/6/2026).
Dikatakan sumber, timah milik Akbar semuanya sejak dulu dikendalikan satu pintu ke smelter Mitra Bangka Semesta (MBS) milik Harto dan Ibu Vera dan Smelter Rajehan Ariq (RJA) milik Christian alias Atian Kebun Jeruk,” ungkapnya.
Aktifitas ilegal Akbar ini akan menjadi bom waktu bagi dirinya sendiri. ” Pasti jadi bom waktu karena sudah terendus di kejaksaan karena kuat dugaan telah terjadi dugaan korupsi tata niaga pertimahan. Kejaksaan maupun Kejagung sudah memantau gerak geriknya tinggal menunggu waktu saja,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Akbar Kudai, Birin, Satlap dan Satgas Tricakti, Smelter MBS dan RJA dan pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi verifikasidatasertadokumen. (red)







