BFC, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya arus opini yang beredar di media sosial dan berbagai ruang publik, Bang Doi memilih satu sikap yang sederhana, yakni diam dan tenang.
Bukan karena tidak mampu menjawab, melainkan karena meyakini bahwa kebenaran tidak dibangun dari perdebatan, tetapi dari proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.
Nama Bang Doi belakangan ramai diperbincangkan setelah ikut terseret dalam perkara dugaan selisih kadar emas yang berawal dari laporan seorang konsumen bernama Nelly terhadap Toko Emas Gunung Kawi. Padahal, secara hukum, status Bang Doi hingga saat ini hanyalah sebagai saksi.
Ia juga belum memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung. Menurut kuasa hukumnya, Gerry Detriyadi, S.H., selain karena belum memiliki waktu, surat panggilan tersebut juga dinilai tidak sesuai karena mencantumkan nama dan alamat yang tidak tepat.
“Dalam surat itu tertulis kepada Doi di Pangkalpinang. Identitas tersebut tidak sesuai dengan klien kami,” ujar Gerry.
Gerry menegaskan bahwa kehadiran kliennya nanti semata-mata untuk membantu penyidik mengungkap fakta terkait laporan yang dibuat Nelly terhadap Toko Emas Gunung Kawi.
“Status hukum klien kami jelas hanya sebagai saksi. Bukan terlapor, bukan pula tersangka. Kehadirannya adalah untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” tegasnya.
Perkara tersebut bermula ketika Nelly mengaku menemukan adanya perbedaan kadar emas pada sepasang anting miliknya. Perhiasan yang disebut berkadar 17 karat, setelah dilakukan pengujian disebut berada di kisaran 16 karat.
Keluhan itu kemudian disampaikan kepada Bang Doi sebagai jurnalis dan diberitakan oleh media Radak Babel pada 28 Juni 2026.
Menurut Gerry, adanya perbedaan hasil pengujian tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai kadar emas harus didasarkan pada pembuktian ilmiah dengan memperhatikan metode pengujian, batas toleransi alat ukur, komposisi logam campuran, proses penyolderan, hingga standar akreditasi laboratorium yang melakukan pemeriksaan.
Di tengah berbagai narasi yang berkembang, Bang Doi memilih menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukum dan penyidik. Baginya, proses penyidikan adalah tempat yang tepat untuk menguji fakta, bukan ruang opini yang dapat menggiring kesimpulan sebelum waktunya.
Sementara itu, perkara ini berkembang ke arah lain. Toko Emas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, S.H., telah melaporkan Nelly bersama kuasa hukumnya, Aswadi, S.H., ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan pemerasan terkait permintaan uang tunai sebesar Rp60 juta.
Laporan tersebut membuat perkara ini tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan selisih kadar emas, tetapi juga memunculkan dugaan tindak pidana lain yang kini sama-sama menunggu proses pembuktian.
Bagi Bang Doi, yang terpenting saat ini bukan menjawab setiap tudingan yang beredar, melainkan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
Ia berharap seluruh proses dapat berjalan objektif tanpa tekanan opini publik serta nama baiknya dapat dipulihkan apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebab pada akhirnya, dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak seorang pun patut dihakimi hanya berdasarkan opini atau dugaan. (red).







