Usai Tragedi Radit, Tambang Ilegal Tetap Beroperasi: Jejak Buaya, Ponton, dan Dugaan Jaringan Penampung Timah

oleh

BFC, BANGKA — Kawasan Sungai Kerekai di perbatasan Desa Baturusa dan Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, belum benar-benar pulih dari duka.
Baru tujuh hari sejak Radit (36), penambang timah asal Kecamatan Tempilang, diterkam buaya saat bekerja di aliran sungai itu, aktivitas tambang timah ilegal disebut-sebut kembali berlangsung.

Di balik tragedi yang merenggut nyawa seorang penambang, muncul persoalan yang lebih besar, mengapa aktivitas penambangan di kawasan yang dikenal sebagai habitat buaya masih terus berjalan, bahkan ketika proses penangkapan satwa liar dan pencarian korban masih berlangsung?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, upaya pawang buaya untuk menangkap buaya yang diduga menyerang Radit justru terganggu oleh lalu lalang ponton tambang di Sungai Jada Bahrin maupun Sungai Kerekai.

“Baru dua hari pawang buaya mencoba menangkap buaya. Malam kedua sudah banyak ponton ditarik masuk ke sungai.

Bagaimana pawang bisa fokus kalau aktivitas tambang tetap berjalan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, terdapat dua ekor buaya yang selama ini kerap muncul dan dianggap membahayakan warga. Ia menyebut keduanya merupakan sepasang buaya yang diduga telah beberapa kali mengganggu aktivitas manusia.

“Kalau buaya ini tidak ditangkap, bisa saja ada korban berikutnya,” katanya.

Namun di saat ancaman buaya belum teratasi, aktivitas penambangan justru disebut kembali beroperasi, terutama pada malam hari di kawasan Jada Bahrin.

Tragedi yang Membuka Tabir

Kematian Radit seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di aliran sungai. Sebab, penambangan di habitat satwa liar tidak hanya berisiko terhadap keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.

Lalu lintas ponton, suara mesin, hingga perubahan bentang sungai diduga dapat memengaruhi perilaku satwa, termasuk buaya yang memang sejak lama mendiami kawasan tersebut.

Di sisi lain, fakta bahwa aktivitas tambang disebut kembali berlangsung hanya beberapa hari setelah insiden menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum.

Dalam penelusuran informasi di lapangan, muncul nama-nama yang disebut oleh narasumber sebagai pihak yang diduga membeli maupun menampung hasil tambang dari kawasan Jada Bahrin.

Sumber menyebut nama Sudar, yang disebut berasal dari Jada Bahrin, serta Bongol, yang disebut berasal dari Kimak, sebagai pihak yang diduga telah lama berperan sebagai pembeli dan penampung timah.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat bukti maupun putusan pengadilan yang menyatakan keduanya melakukan tindak pidana, dan keduanya juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi tersebut.

Narasumber bahkan mengklaim bahwa penindakan hukum selama ini lebih banyak menyasar pelaku lapangan.

“Kalau tertangkap biasanya pemain baru. Yang besar tidak pernah tersentuh,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan itu masih berupa klaim narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Pertanyaan untuk Aparat

Kasus Sungai Kerekai kini bukan lagi semata tentang seekor buaya yang memangsa manusia. Peristiwa itu membuka kembali persoalan klasik yang terus berulang di Bangka yakni aktivitas tambang ilegal, dugaan rantai perdagangan timah, serta lemahnya pengawasan di kawasan rawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang yang kembali beroperasi pascatragedi Radit.

 

Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi lapangan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.