Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan MOT, Kerugian Negara Capai Rp5,19 M

oleh

BFC, PANGKAL PINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) Tahun Anggaran 2021 di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,19 miliar.

Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana mengungkapkan, ketiga tersangka telah ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel untuk masa 20 hari ke depan.

“Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia barang/jasa, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung,” jelasnya di Mapolda Babel, Selasa (04/08/26).

Penyidikan bermula dari Laporan Polisi tanggal 8 Mei 2024 terhadap AH selaku PPK, kemudian disusul dua laporan tambahan pada 10 September 2024 yang berujung pada penetapan AY dan H sebagai tersangka pada tahun 2026.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada hampir seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan hasil pekerjaan. Akibatnya, fasilitas ruang operasi modular yang diadakan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.

“Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan,” papar Fatah.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.191.845.454 atau bersifat total loss. Penyidik juga telah menyita 21 item peralatan dan perlengkapan MOT, sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 10 juta hingga paling banyak Rp 2 miliar.

Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan menunggu hasil penelitian untuk dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan perkara tersebut juga mendapat supervisi dari Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.