BFC, BELITUNG – Pengungkapan 53 ton pasir timah yang diduga ilegal oleh tim gabungan Tipidter Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Jagung RT 022/RW 008, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, terus berkembang.
Setelah lokasi penampungan digerebek dengan pengawalan ketat personel Brimob, kini muncul nama-nama yang diduga berada di balik kepemilikan puluhan ton pasir timah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Babelterkini.com, tiga bersaudara, yakni Apin, Afu, dan Abok, diduga merupakan pemilik sebagian besar pasir timah yang diamankan. Ketiganya juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan CV Hero Mitra Persada, salah satu mitra PT Timah.
Tak hanya itu, seorang sumber terpercaya mengungkapkan bahwa dari total 53 ton pasir timah yang diamankan, sebagian di antaranya diduga milik seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Kabupaten Belitung berinisial T.
“Dari 53 ton pasir timah itu ada milik T (inisial). Dia anggota aktif yang bertugas di Belitung,” ujar sumber kepada Babelterkini.com, Rabu (5/8/2026).
Sumber tersebut juga menyebut oknum berinisial T diduga berperan sebagai kolektor timah dan memiliki hubungan bisnis yang erat dengan tiga bersaudara tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan Apin, warga Kecamatan Sijuk, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Afu dan Abok dikabarkan masih dalam proses pencarian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait dalam upaya dikonfirmasi. (red)






