BFC,BELITUNG – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama jajaran Polres Belitung menemukan puluhan kampil pasir timah yang diduga ilegal di kawasan Jalan Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (9/8/2026).
Temuan tersebut diperkirakan mencapai 50 kampil pasir timah. Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 50 kilogram, sehingga total material yang ditemukan diperkirakan mencapai 2,5 ton.
Informasi penemuan ini bermula ketika tim intelijen Satlap Tri Cakti menerima informasi mengenai adanya sebuah mobil truk yang melintas di kawasan Jalan Dukong dalam kondisi mencurigakan.
Tim kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan truk tersebut. Namun, kendaraan itu sempat kehilangan jejak.
Tak berselang lama, tim kembali mendapati kendaraan yang diduga sama keluar dari sebuah akses jalan tanah merah. Jalan tersebut diketahui merupakan akses menuju kawasan tambak dan tempat pembuangan sampah.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan Satlap Tri Cakti. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan jajaran Polres Belitung untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Setelah dilakukan pencarian di sekitar kawasan tersebut, anggota Polres Belitung bersama Satlap Tri Cakti menemukan sejumlah tumpukan karung yang berada di antara tumpukan sampah.
Setelah diperiksa, tumpukan karung tersebut diduga berisi pasir timah. Material tersebut kemudian diamankan dan diangkut ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik pasir timah tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul material, status legalitas, serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan pasir timah tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik dalam upaya konfirmasi. (red)







