BFC, BEliTUNG — Satlap Tri Cakti bersama Polres Belitung mengamankan sebanyak ±1,68 ton bijih timah kering yang diduga tidak dilengkapi dokumen atau legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengamanan tersebut dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Jalan Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengamankan 56 kampil bijih timah kering dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai ±1.680 kilogram. Berdasarkan estimasi awal, nilai ekonomis bijih timah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 352 juta.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya tumpukan bijih timah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola komoditas pertambangan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Satlap Tri Cakti melalui serangkaian kegiatan pendalaman dan pengecekan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi dan memastikan adanya indikasi yang perlu ditindaklanjuti, Satlap Tri Cakti selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Belitung. Sinergi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lokasi dan pengamanan terhadap bijih timah yang ditemukan.
Untuk menjaga keamanan barang serta mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut, seluruh bijih timah sementara diamankan di Mako Polres Belitung. Selanjutnya barang bukti tersebut akan dipindahkan dan diamankan di Gudang GBT Lenggang, Kabupaten Belitung Timur, untuk kepentingan pemeriksaan, pendataan, dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Satlap Tri Cakti bersama Polres Belitung masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul, kepemilikan, legalitas, dokumen pendukung, serta tujuan pengumpulan dan penyimpanan bijih timah tersebut.
Pendalaman tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah bijih timah yang diamankan memiliki dokumen dan asal-usul yang sah atau terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur tata kelola pertambangan dan perdagangan komoditas timah.
Satlap Tri Cakti dan Polres Belitung mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, penambang, pengumpul, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai tata kelola komoditas timah agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penambangan, pengumpulan, pembelian, penyimpanan, pengangkutan maupun perdagangan bijih timah harus dilakukan dengan memperhatikan legalitas asal-usul barang serta dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan tata kelola komoditas timah yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus mencegah terjadinya penyelundupan maupun perdagangan bijih timah ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Satlap Tri Cakti dan Polres Belitung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan tata kelola komoditas timah di wilayah Bangka Belitung serta memperkuat koordinasi dengan Polri dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pertimahan yang melanggar ketentuan.
Dalam penanganan perkara ini, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum terhadap pemilik maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan bijih timah tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman, dan bukti-bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red).








